Kriminal

Edarkan Pil Koplo, Dua Karyawan Swasta di Lumajang Diringkus

LUMAJANG, FaktualNews.co – Tim Tumpas Narkoba Polres Lumajang menangkap 2 pemuda pengedar pil koplo. Keduanya berinisial ARW dan MS, dua karyawan swasta warga Desa Kunir Lor kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang.

Kasat Resnarkoba AKP Ernowo menjelaskan bahwa ARW dan MS ditangkap dalam rangkaian Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021 di depan rumahnya.

Keduanya sengaja mengedarkan pil koplo tersebut kepada konsumennya tanpa mengantongi izin edar dari pihak berwenang.

Pada saat ditangkap di depan rumahnya, ARW kedapatan menyimpan barang bukti berupa 1 plastik klip yang berisi 71 butir pil warna putih logo “Y” yang disimpan di dalam 1 bungkus rokok Gudang Garam Surya dan uang Rp.50.000 hasil penjualan pil koplo.

Sedangkan MS saat ditangkap menyimpan barang bukti berupa 2 plastik klip yang masing – masing berisi 100 butir pil warna putih logo “Y” yang disimpan di dalam 1 tas kresek hitam dan Uang Rp.15.000 hasil penjualan pil koplo.

Ernowo menjelaskan ARW dan MS bukan apoteker melainkan karyawan swasta dari sebuah tempat usaha, mereka akan dijerat dengan pasal dalam UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Sebab tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat, mutu dan atau tanpa memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 sub pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009,

“Kedua tersangka  terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” kata AKP Ernowo, Senin (6/9/2021).