Pengguna dan Bandar Narkoba di Situbondo Diringkus Polisi
SITUBONDO, FaktualNews.co – Satgas Operasi Tumpas Narkoba Semeru Polres Situbondo, berhasil menangkap pengguna narkoba FR (20) asal Desa Mojosari, Kecamatan Asembagus, Situbondo, Senin (6/9/2021).
Pemuda yang berprofesi sebagai sopir truk tebu ini, ditangkap di Jalan Raya Desa Kedungdowo, Kecamatan Arjasa, Situbondo, dengan barang bukti satu poket narkoba jenis Sabu-sabu.
Selain itu, Satgas yang dipimpin Aiptu I Wayan Parke dan Aipda Hudoyo juga mengamankan pengedar narkoba berinisial FH (32) warga Desa Kedungdowo, Kecamatan Arjasa, Situbondo.
Pria yang juga berprofesi sebagai sopir ini, ditangkap di rumahnya. Dari rumah pria berinisial FH, Satgas juga berhasil menyita empat poket narkoba jenis sabu-sabu.
Diperoleh keterangan, penangkapan terhadap pengguna dan pengedar narkoba itu, berawal dari informasi warga tentang adanya transaksi narkoba di Jalan Raya Desa Kedungdowo, Kecamatan Arjasa, Situbondo.
Begitu mendapat informasi, petugas langsung menuju lokasi kejadian. Tanpa melakukan perlawanan petugas berhasil menangkap tersangka FR. Selanjutnya, petugas berhasil mengamankan seorang pengedar berinisial FH di rumahnya.
Untuk kepentingan lebih lanjut, tersangka FR yang diketahui sebagai pengguna dan FH sebagai pengedar, keduanya langsung digelandang ke Mapolres Situbondo.
Kasubag Humas POlres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno mengatakan, Satgas Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021 berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu, dengan tersangka dua orang, berikut sejumlah barang bukti. Di antaranya sebanyak 5 poket sabu, satu ponsel dan motor Honda Vario.
“Untuk pengembangan kasusnya, keduanya dijerat pasal 112 Sub 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”kata Iptu Achmad Sutrisno.