FaktualNews.co

Simpan Sabu, Dua Pemuda Dibekuk di Pos Satpam Pabrik Kayu Klakah Lumajang

Kriminal     Dibaca : 644 kali Penulis:
Simpan Sabu, Dua Pemuda Dibekuk di Pos Satpam Pabrik Kayu Klakah Lumajang
FaktualNews.co/istimewa
Dua tersangka sabu asal Kecamatan Klakah dan Randuagung

LUMAJANG, FaktualNews.co – Petugas Polres Lumajang menangkap 2 tersangka berinisial GD dan ZU di Pos Satpam pabrik kayu Jalan Raya Randuagung Desa Kudus Kecamatan Klakah Lumajang.

Kasat Resnarkoba Polres Lumajang AKP Ernowo menjelaskan satu tersangka, GD (33), warga Desa Mlawang Kecamatan Klakah Lumajang, ditangkap dengan barang bukti 1 paket diduga sabu 0,18 gram dibungkus kertas warna merah.

Petugas juga mengamankan seperangkat alat isap sabu dari botol plastik pada tutupnya terdapat 2 lobang.

Sedangkan tersangka ZU (27) alamat di desa Kudus Kecamatan Klakah Lumajang saat ditangkap kedapatan menyimpan 1 buah plastik bening berisi serbuk diduga sabu 0,08 gram.

“Dapat saya terangkan tersangka GD dan ZU ini bukan target operasi dalam operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021. Penangkapan para tersangka ini berawal dari laporan masyarakat di sekitar TKP yang menganggap perbuatan pelaku keterlaluan karena menggunakan Pos Satpam sebagai tempat menyalahgunakan narkoba jenis sabu,” terang Ernowo, Senin (06/09).

Sementara itu para pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta hukuman denda minimal 800 juta rupiah atau maksimal denda Rp 8 miliar rupiah.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags