FaktualNews.co

Sidang Eksepsi Perkara Bupati Nganjuk Nonaktif Novi, Kuasa Hukum Minta Terdakwa Dibebaskan

Hukum     Dibaca : 667 kali Penulis:
Sidang Eksepsi Perkara Bupati Nganjuk Nonaktif Novi, Kuasa Hukum Minta Terdakwa Dibebaskan
FaktualNews/Romza/
Novi Rahman Hidhayat saat mengikuti persidangan.

NGANJUK, FaktualNews.co – Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penerimaan dan pemberian uang dalam mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk, yang menjerat Bupati Nganjuk non-aktif Novi Rahman Hidhayat kembali digelar, Senin (06/09/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth menyebut, ada enam terdakwa lain yang terlibat. Yakni, MIM (Ajudan Bupati Nganjuk), Dup (Camat Pace), Tri (mantan Camat Sukomoro), Eds (Camat Tanjunganom), Har (Camat Berbek) dan BS (Camat Loceret).

Nophy Tennophero Suoth mengatakan, agenda sidang perkara kali ini adalah pembacaan eksepsi oleh penasihat hukum para terdakwa.

“Melalui penasihat hukumnya, masing-masing menyampaikan eksepsi atas surat dakwaan penuntut umum yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya,” ujar Nophy Tennophero Suoth kepada FaktualNews.co

Namun hanya ada enam terdakwa yang mengajukan eksepsi dalam agenda sidang ini. Yakni ada Novi Rahman Hidhayat, Dupriono, Tri Basuki Widodo, Edie Srianto, Harianto dan  Bambang Subagio. Sedangkan terdakwa atas nama MIM, menurut Nophy, tidak mengajukan eksepsi.

Dalam sidang eksepsi itu, penasehat hukum terdakwa itu menyampaikan permohonan kepada Majelis Hakim. Nophy menjelaskan permohonan itu, diantaranya yakni menerima eksepsi para terdakwa, menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Kemudian, membebaskan para terdakwa dari penahanan di rutan Nganjuk, mengembalikan harkat dan martabat para terdakwa sesuai harkat dan kedudukan semula.

Penasehat hukum juga meminta, untuk membebankan seluruh biaya perkara kepada negara atau mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai hukum (ex aequo et bono).

Terkait adanya eksepsi dari penasihat hukum para terdakwa itu, akan dijawab oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nganjuk secara tertulis. Jawaban itu nanti akan dibacakan pada sidang selanjutnya, Senin (13/09/2021).

“Sedangkan untuk terdakwa MIM, akan dilanjutkan dengan sidang pembuktian, yakni pemeriksaan saksi-saksi pada tanggal 27 September 2021,”ungkapnya

Untuk diketahui, sidang ini digelar di dua tempat yang berbeda, yaitu para terdakwa berada di Rutan Kelas IIB Nganjuk. Kemudian, tim JPU Kejari Nganjuk, penasehat hukum, Ketua Majelis Hakim dan anggota Majelis Hakim berada di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Surabaya.

Sidang ini, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta dan anggota Majelis Hakim yaitu Emma Ellyani dan Abdul Gani. Tim JPU Kejari Nganjuk dihadiri Andie Wicaksono dan Sri Hani Susilo.

“Persidangan hari ini berjalan lancar, dan menjadi perhatian masyarakat Nganjuk,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid