FaktualNews.co

Usai Nyabu, Pria Asal Lumajang Digrebek Polisi

Hukum     Dibaca : 498 kali Penulis:
Usai Nyabu, Pria Asal Lumajang Digrebek Polisi
FaktualNews/Efendi Murdiono/
Tersangkanya pengguna sabu-sabu

LUMAJANG, FaktualNews.co – Satuan Narkoba Polres Lumajang menangkap (MYE) Muhammad Yusuf Efendi (39) warga desa Bodang kecamatan Padang Lumajang usai mengkonsumsi sabu-sabu.

Tersangka diamankan petugas di salah satu ruangan dari rumahnya. Petugas juga langsung melakukan pengeledahan di beberapa tempat dalam ruangan tersebut.

Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang resah karena adanya orang yang menggunakan barang haram tersebut di wilayah mereka.

“Kita terus pantau dan amankan para pengedar sabu dan para pemakainya”, kata Kasat Resnarkoba Polres Lumajang, AKP Ernowo, Selasa (07/09/2021).

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah kotak berwarna biru berisi 1buah pivet kaca yang di bungkus tisu warna putih, 1 linting tisyu warna putih, 1 buah tisyu warna putih ,1 potongan sedotan warna putih, 3 buah sedotan plastik bentuk L, sekrup sabu yang terbuat dari kertas warna putih, tutup botol warna hijau yang terdapat 2 lobang, HP warna hitam dan HP warna silver.

“Dari Pasal 127 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 (1) KUHP dia (tersangka-red) terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid