Hukum

Dua Terpidana Korupsi APBDes Sugihwaras Prambon Bayar Denda ke Kejari Nganjuk

NGANJUK, FaktualNews.co – Keluarga dua terpidana Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) APBDes di Desa Sugihwaras, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk telah membayarkan denda dan biaya perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk.

Masing-masing terpidana membayar Rp 50,005 juta. Dengan rincian denda Rp 50 juta dan biaya perkara Rp 5 ribu.

Pembayaran denda dan perkara tersebut diterima Jaksa Eksekutor Andie Wicaksono dan Sri Hani Susilo di Ruang Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Nganjuk.

“Denda dan biaya perkara (dibayarkan) oleh keluarga terpidana atas nama Rudi Setiawan dan Sutrisno,” ujar Kepala Kejari Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth, Rabu (08/09/2021).

Masing-masing dari dua terpidana itu membayar denda sebesar Rp. 50 juta, dan biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5 ribu. “Itu berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor: 24,25/ Pid.Sus-TPK/ 2021/ PN.SBY tanggal 29 Juli 2021,”ungkapnya

Untuk diketahui, perkara dari dua terpidana itu terkait perbantuan atau permufakatan jahat penyalahgunaan APBDes di Desa Sugihwaras Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk.

Kemudian berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor PN Surabaya, terpidana Sutrisno dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan dengan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

Sedangkan terpidana Rudi Setiawan, dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

Sebab, terdakwa serta para terpidana dijatuhi hukuman pidana denda masing-masing sebesar Rp 50 juta, dengan subsidair 2 bulan kurungan serta dibebani membayar Biaya Perkara masing-masing Rp 5.000.

Selanjutnya, menurut Nophy, denda dan biaya perkara itu telah disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).