FaktualNews.co

Edarkan Sabu, Seorang Sopir Asal Madura Diamankan Satresnarkoba Polres Lumajang

Kriminal     Dibaca : 632 kali Penulis:
Edarkan Sabu, Seorang Sopir Asal Madura Diamankan Satresnarkoba Polres Lumajang
FaktualNews.co/Efendi Murdiono/
tersangka BU diamankan Satresnarkoba Polres Lumajang

LUMAJANG, FaktualNews.co – Pria berinisial BU (34) asal desa Macajah kecamatan Tanjung kabupaten Bangkalan Madura di tangkap Satuan Reskoba Polres Lumajang karena kedapatan menjual narkotika golongan l jenis sabu-sabu.

Kasat Reskoba Polres Lumajang AKP Ernowo mengatakan, penangkapan tersebut terjadi di jalan desa Sumberjo kecamatan Sukodono Lumajang dengan barang bukti berupa 20 gram sabu.

“Dari tangan BU kita sita 1 paket serbuk kristal warna putih yang di duga sabu dengan berat 20 gram dan 2 (dua) buah plastik klip sisa tempat sabu”, kata Ernowo di ruang kerjanya, Rabu (08/09/2021).

Sementara itu, sejumlah barang bukti lain juga diamankan petugas.

“Barang bukti berupa 1 jaket warna hitam, 1 buah tas ransel warna coklat yang didalamnya berisi timbangan warna silver, 1 buah HP merk VIVO warna hitam-biru, dan 1 buah sepeda motor Honda Beat warna merah”, ucap Ernowo kepada sejumlah wartawan.

Sementara itu, tersangka yag berprofesi sebagai sopir tersebut mengaku menjadi pengedar sabu-sabu tersebut adalah pekerjaan sampingannya untuk mendapatkan tambahan uang jika dia ingin mengkonsumsi sabu.

“Untuk menutupi kebutuhan nyabu sebagian lagi dijual ke pemakai”, terang BU saat ditanya terkait penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Tersangka bekerja terancam pasal 114 (2) dan pasal 112 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukum maksimal 12 tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid