FaktualNews.co

Kejari Blitar Amankan 3 Tersangka Korupsi Hibah Peternakan, Kerugian Negara Rp 2,8 M

Kriminal     Dibaca : 1326 kali Penulis:
Kejari Blitar Amankan 3 Tersangka Korupsi Hibah Peternakan, Kerugian Negara Rp 2,8 M
FaktualNews.co/dwi haryadi
Salah satu tersangka saat dimintai keterangan petugas Kejaksaan Negeri Blitar

BLITAR, FaktualNews.co – Diduga korupsi dana hibah Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, tiga tersangka warga Kabupaten Blitar diamankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar, Rabu (8/9/2021).

Ketiga tersangka itu Choirul Firmansyah, warga Desa Sidodadi Kecamatan Garum, Setyo Wahyudi Desa Purworejo Kecamatan Sanankulon, dan Nanang Junaedi, warga Desa Popoh, Kecamatan Selopuro

Kasi Intelijen Kejari Blitar Anwar Zakaria mengatakan, ketiga tersangka diamankan di rumah masing-masing terkait tindak pidana korupsi (tipikor) dari hasil pengembangan terdakwa Imam Hanafi Surabaya, berdasarkan keterangan 60 orang saksi.

Selain itu, juga sesuai keputusan Pengadilan Tipikor Surabaya dan hasil pengembangan tiga tersangka yang berada di Blitar.

“Hari ini tiga tersangka sudah diamankan dan langsung sorenya dibawa ke Surabaya untuk dilakukan penahanan. Tiga tersangka tersebut terlibat kasus tipikor dengan modus membuat proposal dan dokumen pelaksanaan terkait peternakan di wilayah Blitar,” kata Anwar Zakaria

Anwar menambahkan, para tersangka disangkakan, menyalagunakan dana bantuan hibah berupa uang dari Dinas Peternakan Jawa Timur tahun 2016 dan tahun 2017.

“Para tersangka ini mengondisikan proposal ke empat Kecamatan. Yaitu Kecamatan Doko, Garum, Wates, Panggungrejo,” ujarnya

Dikatakan Anwar, setelah mengondisikan proposal dan uang masuk rekening para kelompok, tersangka dengan sengaja memotong dana bantuan per kelompok.

“Untuk dana yang dipotong oleh tersangka tidak sama. Pasalnya setiap kelompok pencairannya berbeda-beda,” katanya

Dia menjelaskan, dari ulah para tersangka tersebut, mengakibatkan kerugian kelompok karena para kelompok tidak menerima secara utuh.

Atas berbuatan tersebut tersangka membuat kerugian karena kelompok tidak bisa berkembang akibat dana dipotong para tersangka tersebut.

“Akibat perbuatan para tersangka tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,810 miliar. Saat ini tersangka ditahan di Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya,” pungkasnya

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah