Penggerebekan Judi Dadu di Pagu Kediri, Empat Orang Tertangkap
KEDIRI, FaktualNews.co – Empat pria tertangkap polisi dalam sebuah penggerebekan arena judi dadu di pekarangan belakang rumah warga di Desa Wonosari, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri pada Selasa (7/9/2021) malam.
Keempat pria tersebut masing -masing adalah Tum (58) yang berpedan sebagai bandar dadu, Sur (37), AAP (60) dan Suk (48). Semuanya adalah warga Desa Wonosari, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri.
Kapolsek Pagu Iptu Bambang Suprijanto melalui Kasi Humas Polsek Pagu Bripka Erwan Subagyo mengatakan, penangkapan pelaku judi dadu itu berawal tindak lanjut penyelidikan informasi dari masyarakat yang resah.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan ternyata benar. Petugas unit Reskrim Polsek Pagu mengamankan empat pelaku judi dadu,” tutur Erwan, Rabu (8/9/2021).
Keempat pelaku pada saat ditangkap petugas tidak berkutik dan tanpa ada perlawanan. Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 lembar tikar, uang Rp 1.020.000,00, satu set alat permainan dadu berupa 3 buah dadu dan selembar kertas kalender.
“Keempat pelaku saat ini masih dimintai keterangan. Keempat pelaku terancam pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara,” ungkap Erwan. (Aji)