FaktualNews.co

Dilaporkan Terkait Dugaan Penggelapan BST, Ini Klarifikasi Kades Ngadri Blitar

Hukum     Dibaca : 676 kali Penulis:
Dilaporkan Terkait Dugaan Penggelapan BST, Ini Klarifikasi Kades Ngadri Blitar
FaktualNews.co/Dwi Haryadi/
Kades Ngadri Blitar menujukan berita acara uang BST

BLITAR, FaktualNews.co – Miftahul Munif, Kepala Desa Ngadri, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar yang di laporkan dengan dugaan penggelapan dan manipulasi tanda tangan oleh warganya, akhirnya buka suara.

Ia mengatakan, kejadian tersebut bermula pada 1 Agustus 2021 di Desa Ngadri yang menjadi tempat pembagian uang Bantuan Sosial Tunai (BST). Lalu waktu itu banyak warga yang sakit karena positif covid 19 dan menjalani isolasi mandiri. Sehingga, selaku Pemerintah Desa meminta tolong kepada Kantor Pos selaku penylenggara agar warga yang isoman bisa menerima sesuai prosedur. Lalu oleh pihak Pos diberikan berita acara dan uang BST bisa di berikan ke penerima.

“Jadi yang dibuatkan berita acara agar bisa di ambil sebanyak 38 orang. Namun ada 11 yang tidak bisa diambil karena sudah meningal dan satunya PNS,” kata Kades Ngadri, Kamis (09/9/2021).

Munif menambahkan, dari sebelas orang yang belum menerima tersebut, lalu pihak berkoordinasi dengan kantor pos. Pihak Kantor Pos kemudian membuatkan berita acara agar uang tersebut dikembalikan sebagai kas Negara. Namun ada dua warga yang protes terkait hal tersebut dan melaporkan ke polisi.

“Jadi sesui berita acara kami mengikuti prosedur, namun warga yang lapor tersebut sebetulnya punya keluarganya yang sudah meningal. Namun oleh dia ditanyakan karena sudah ada berita acara di kembalikan, dia tidak terima dan akhirnya melaporkan ke polisi,” ujarnya.

Dia menjelaskan, BST tersebut sebetulnya untuk masyarakat tidak mampu. Di Desa Ngadri sendiri, juuga ada salah satu penerima berstatus PNS. Untuk itu sebagai pemerintah, ia mengarahkan yang sesuai dengan prosedur. Namun ada beberapa warga tidak paham dan merasa di manfaatkan Pemerintah Desa.

“Masih banyak yang membutuhkan, jadi kalau toh yang dapat PNS dan kami alihkan ke orang tidak mampu apa salah. PNS kan seharusnya tidak dapat,” jelasnya

Munif mengaku, terkait berita yang beredar ddia tidak mempermasalahkan. Baginya, yang penting dia bekerja sudah sesuai prosedur dan tidak ada niat untuk memanipulasi atau memalsu tanda tangan warga untuk menggelapkan uang BST.

@Karena masalah ini sudah ditangani kepolisian. Maka semua biar polisi yang menjelaskan. Jika toh aya salah dan ada kekeliruan dimana kesalahan saya. Saat ini masalah ini saya pasrahkan ke Polisi dan siapa yang salah dan siapa yang benar nanti kita lihat yang sebenarnya,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid