FaktualNews.co

Dua Pelaku Curanmor di Bondowoso Dibekuk 6 Jam setelah Pencurian

Kriminal     Dibaca : 712 kali Penulis:
Dua Pelaku Curanmor di Bondowoso Dibekuk 6 Jam setelah Pencurian
FaktualNews.co/Deni Ahmad Wijaya
Salah satu pelaku curanmor diinterogasi petugas di Mapolres Bondowoso.

BONDOWOSO, FaktualNews.co – Petugas Satreskrim Polres Bondowoso membekuk dua pelaku pencurian motor (curanmor) yang beraksi di Desa Jetis, Kecamatan Curahdami.

Kedua pelaku adalah S (34) dan T (52) yang merupakan warga Desa Kupang, Kecamatan Curahdami. Keduanya melakukan curanmor pada Selasa (31/8/2021) dini hari.

Kapolres Bondowoso AKBP Herman Priyanto menerangkan, pelaku ditangkap di Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember hanya selang waktu 6 jam dari waktu kejadian pencurian.

Pencurian yang dilakukannya di Desa Jetis, Kecamatan Curahdami itu diperkirakan terjadi pada pukul 03.00 WIB dini hari dan pelaku tertangkap pada pukul 09.00 WIB.

“Korban sendiri baru mengetahui pencurian terjadi pada pukul 05.00 WIB,” kata Kapolres, Kamis (9/9/2021).

Kedua pelaku mencuri sepeda motor Yamaha Mio warna merah marun yang berada di teras rumah dalam keadaan terkunci.

Mengetahui pemilik sepeda motor tidur terlelap, pelaku memasuki pekarangan rumah korban dan mencuri sepeda motor dengan cara merusak kunci setir menggunakan kunci T.

“Setelah berhasil, pelaku langsung melarikan diri ke daerah Jember,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agung Ari Bowo menambahkan, dari kasus tersebut pihaknya melakukan pengembangan.

Hasilnya, ditemukan sebuah kendaraan sepeda motor hasil pencurian lainnya. Sepeda motor Honda Supra X diakui pelaku bahwa dicurinya di rumah korban pada Rabu (11/8/2021) lalu. “Modus pencuriannya sama,” katanya.

Menurut Agung, kini barang bukti dan kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Bondowoso untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut.

“Selain dua sepeda motor, kita juga membawa barang bukti satu set kunci T yang digunakan di setiap aksi pencurian,” katanya

Adapun atas perbuatan kedua pelaku, kata Agung, disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e 5e ayat 2 KUH Pidana. “Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” tegasnya. (Deni)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah