FaktualNews.co

Giliran Desa Kebonagung Ploso Disasar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal oleh Kominfo Jombang

Advertorial     Dibaca : 365 kali Penulis:
Giliran Desa Kebonagung Ploso Disasar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal oleh Kominfo Jombang
FaktualNews.co/istimewa
Kegiatan sosialisasi khususnya Gempur Rokok Ilegal di Desa Kebonagung, Kecamatan Ploso, Jombang, Kamis (09/09/2021).

JOMBANG, FaktualNews.co – Keberadaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) alias cukai rokok memiliki peran penting bagi negara. Cukai rokok dapat meningkatkan pendapatan pemerintah.

Itu sebabnya, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Jombang bekerjasama dengan Kantor Bea Cukai Kediri terus melakukan sosialisasi sekaligus melakukan pembinaan khususnya kepada para pedagang rokok di sejumlah desa di Kabupaten Jombang.

Kegiatan sosialisasi khususnya Gempur Rokok Ilegal kali ini dilakukan di Desa Kebonagung, Kecamatan Ploso, Jombang, Kamis (09/09/2021).

Kepala Bidang Kehumasan dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Kabupaten Jombang Aries Yuswantono saat sambutan mewakili Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jombang, Budi Winarno mengatakan, kegiatan ini bertujuan memberikan pencerahan sekaligus meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan rokok ilegal.

“Saya berharap sosialisasi ini tidak berhenti di sini, disampaikan ke tetangga yang lain agar semua paham. Mari kita cegah rokok Ilegal untuk penerimaan negara, karena pajak cukai juga akan dikembalikan lagi ke masyarakat,” terangnya.

Disampaikan pula, kegiatan sosialisasi dan penyampaian informasi terkait dengan ketentuan peraturan perundang – undangan di bidang cukai kepada masyarakat juga diharapkan bisa menjadi sarana komunikasi kepada masyarakat serta memperkuat sinergi antara Bea Cukai Kediri, Pemerintah Kabupaten, Kecamatan, dan Desa dalam memberantas rokok Ilegal agar kebocoran dapat diminimalisir dan tentunya penerimaan anggaran dari sektor pajak semakin meningkat.

“Kita tidak melarang masyarakat merokok, tapi kalau merokok jangan di tempat umum, ada tempatnya. Tidak apa apa nglinting dewe dirokok dewe pokoknya tidak dijual, kalau dijual itu namanya melanggar, karena tidak ada pita cukai/pajaknya. Saya yakin meskipun peredaran rokok Ilegal saat ini sudah berkurang, namun harus terus kita cegah secara terus menerus. Karena meskipun kebocoran itu sedikit, lama – lama akan menjadi banyak dan itu akan mengurangi penerimaan negara,” pungkasnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan paparan materi yang disampaikan oleh Kantor Bea Cukai Kediri Raden Doni Sumbada yang memaparkan terkait ketentuan umum dibidang cukai dan kampanye rokok Ilegal.

Disampaikan oleh narasumber, ada beberapa sifat dan karakteristik barang – barang apa saja yang bisa dikenai cukai.

“Ada 4 (Empat) karakteristik barang kena cukai yaitu konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan,” katanya.

Disampaikan pula ada juga beberapa barang yang bisa dikenai cukai. “Ada 3 (Tiga) barang yaitu Etil Alkohol (EA) atau Etanol yang dikenal dengan istilah umum alcohol, minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) atau dikenal dengan istilah umum minuman keras atau miras serta hasil tembakau meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya,” jelasnya.

Materi lainnya juga disampaikan terkait pengertian pita cukai. Pita cukai, menurut Doni, adalah dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai dalam bentuk kertas yang memiliki sifat/unsur sekuriti dengan spesifikasi dan desain tertentu.

Pita cukai dilekatkan pada kemasan barang kena cukai. Pita cukai, sambungnya, dalam keseharian dikenal dengan istilah banderol. Pita cukai akan berganti desain pada setiap tahun anggaran berikutnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah