MALANG, FaktualNews.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan ke aparat penegak hukum (APH) terkait dugaan pungli (pungutan liar) insentif pemakaman Covid-19 di Kota Malang.
“Masalah pungli, siapa pun itu mencederai nilai-nilai keadilan. Hak orang lain telah diambil, itu harus dikawal dan diberi pembelajaran,” kata Sutiaji, di NCC Balaikota Malang, Jumat (10/9/2021).
Sutiaji menyatakan, pihaknya siap mendukung sepenuhnya aparat hukum untuk menuntaskan pungli Covid-19. Ia juga meminta agar seluruh camat dan lurah di Kota Malang untuk melakukan inventarisasi terkait jumlah masyarakat yang melakukan pemakaman secara mandiri, untuk membantu proses pengusutan dari APH dalam hal ini polisi dan kejaksaan.
“Terhitung ada 57 kelurahan, besok sudah ada laporan, dan nanti akan kami lakukan kroscek,” terangnya. Sutiaji menyampaikan, dalam hal ini yang pertanggung jawab penuh adalah pejabat di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang. Sebab DLH yang mengatur pencairan anggaran insentif petugas dan tim pemakaman jenazah pasien konfirmasi positif Covid-19.
Di sisi lain, Sutiaji juga menyampaikan kepada para tukang gali kubur pemakaman Covid-19 yang merasa tidak terbayarkan insentifnya untuk melapor. Dia berjanji akan melindungi keamanan tukang gali kubur sebagai saksi.
“Untuk para penggali kubur Covid-19, jangan pernah takut untuk menyampaikan kebenaran. Karena ini dilindungi, maka sampaikan saja supaya ini menjadi pembelajaran kita semua, saksi dilindungi kok,” tegasnya.