Pendidikan

Ijazah 31 Siswa SMA/SMK Ditahan, Legislator Surabaya Surati Gubernur

SURABAYA, FaktualNews.co – Anggota DPRD Kota Surabaya, Baktiono banyak menerima pengaduan dari warga Surabaya, terkait penahanan ijazah siswa SMA/SMK swasta akibat belum melunasi SPP atau biaya pendidikan lainnya, yang kini jadi tanggung jawab Pemprov Jatim.

Politisi senior PDI-P ini melayangkan surat kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Kepala Dinas Pendidikan Jatim.

Dalam surat tersebut, Baktiono juga melampirkan daftar nama 31 siswa yang ijazahnya ditahan pihak sekolah di Surabaya.

Baktiono berharap, Gubernur Jatim memberikan bantuan untuk pengambilan ijazah warga Surabaya yang tidak mampu tersebut.

“Kami ingin ijazah yang ditahan di sekolah negeri diberikan langsung. Sementara yang sekolah swasta biar diatasi Dinas Pendidikan Jatim dan juga jadi perhatian karena jenjang SMA/SMK ini menjadi kewenangan Pemprov Jatim,” kata Baktiono saat dikonfirmasi, Jumat (10/9/2021).

Baktiono, menyebutkan, 31 siswa itu yang mengadu ke dirinya. Dia meyakini masih banyak siswa SMA/SMK yang ijazahnya ditahan, tapi belum laporan.

“Yang sudah saya selesaikan sudah ratusan, dan sekarang ada 31 siswa yang mengadu ke saya,” imbuh Baktiono.

Baktiono yang juga ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya ini mengungkapkan, jangan sampai ada sekolah- sekolah yang menahan ijazah. Dan penahanan ijazah umumnya dilakukan oleh pihak sekolah kepada siswa yang tidak mampu membayar SPP.

“Saya prihatin dengan semua itu. Kasihan mereka dari keluarga tidak mampu. Karena itu, tolong ijazah mereka jangan ditahan, ” tandas dia.

Baktiono menegaskan, ijazah itu sangat penting bagi mereka untuk digunakan sebagai syarat melamar pekerjaan dan melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.

“Kalau tidak mereka akan downgrade terus dan tak bisa apa-apa,” pungkas dia.