FaktualNews.co

Pasangan Sejoli Diringkus BNN Kota Surabaya Saat Asik Nyabu di Kos

Hukum     Dibaca : 1035 kali Penulis:
Pasangan Sejoli Diringkus BNN Kota Surabaya Saat Asik Nyabu di Kos
FaktualNews.co/Risky Didik Pramanto/
4 (empat) pemuda pemudi saat diringkus usai pesta sabu

SURABAYA, FaktualNews.co – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya, meringkus 4 (empat) orang pemuda-pemudi saat asik pesta sabu disebuah kamar kos di Jalan Putat Jaya C Timur IV Surabaya.

Keempat nya kini sudah diamankan di kantor BNN kota surabaya, pengungkapan ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat, bahwa di lokasi tersebut sering dipakai pesta sabu.

Anggota pun menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Saat tiba di lokasi, anggota langsung meringkus dua pasangan muda-mudi yang merupakan pasangan kekasih.

Kedua pasangan yang diringkus yakni, Friska (24) warga Jalan Kalimas Baru III indekos di Jalan Putat Jaya C Timur IV, dan Rahmat, (23) alias Emon warga Jalan Dukuh Kupang XIX, Surabaya.

“Barang bukti yang diamankan satu paket sabu 0, 41 gram dan dua buah Hanphone,” kata AKBP Kartono, kepala BNN surabaya.

Kemudian anggota melakukan pengembangan, dan kembali mengamankan dua orang lainnya diduga sebagai pengedar.

“Yang kita amankan, Andre, alias Bajol, (34) warga Jalan Simo Tambaan Sekolahan III, Surabaya dan kurir Beni alias Bendot warga Jalan Dukuh Kupang XIX, Surabaya,” jelasnya.

Tersangka Beni, diamankan di rumahnya. Sedangkan Andre, diamankan di pasar Dukuh Kupang, Surabaya.

“Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti dua poket sabu berat 2,97 gram, satu unit motor Honda Vario warna hitam Nopol L 4381 ZD, dan dua buah HP,” terang dia.

Lebih jauh dijelaskan, pengungkapkan dari empat tersangka yang ditangkap, dua tersangka merupakan residivis kasus serupa. Mereka, Friska dan Beni. Friska sebelumnya pernah ditahan atas kasus penggunaan sabu. Sedangkan Beni menjadi kurir sabu.

“Yang dua baru pertama kali tertangkap,” tegas dia.

Tersangka Friska mengaku nekat mengonsumsi sabu untuk menambah stamina. Ia sehari-hari bekerja sebagai pemandu lagu karaoke di kawasan Tidar, Surabaya.

“Kedua kalinya saya tertangkap. Pertama kena vonis 1, 5 tahun keluar tahun 2019,” ucap Friska sambil menunduk.

Sementara tersangka Andre mengaku menjual sabu baru-baru ini. Setiap satu gramnya sabu dijual dengan harga Rp 1, 1 juta. “Kadang saya pecah menjadi beberapa paket untuk dijual kembali. Kalau beli satu gram Rp 1, 1 juta,” kata Andre lirih.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid