LUMAJANG, FaktualNews.co – Pria inisial NG, warga Wonosari Kecamatan Tekung Kabupaten Lumajang diamankan petugas Polres Lumajang karena diduga menjual obat keras berbahaya jenis pil koplo.
Ikut diamankan barang bukti dan sejumlah uang yang diduga hasil penjualan pil haram.
“Barang bukti berupa 1 buah plastik klip yang berisi 76 butir pil warna putih logo Y, 2 buah linting masing – masing berisi 3 butir pil warna putih logo Y dan uang sejumlah Rp 90 ribu hasil penjualan pil warna putih logo Y,” kata Kasat Reskoba Polres Lumajang AKP Ernowo, Jumat (10/09/2021).
Menurut AKP Ernowo, penangkapan di rumah tersangka tanpa ada perlawanan. Saat ditangkap, tersangtka sedang melakukan transaksi. Petugas langsung membawanya ke Polres beserta barang buktinya.
“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Lumajang guna proses lebih lanjut”, ucap Ernowo.
Tersangka terjerat pasal 197 sub pasal 196 UU RI no. 36 tahun 2009, tentang kesehatan, karena tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard persyaratan keamanan, khasiat, mutu dan atau tanpa memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud.
Jajaran narkoba Polres Lumajang akan terus melakukan operasi terhadap penyalahgunaan narkoba agar kerusakan metal dari pengaruh obat-obatan terlarang dapat dicegah.
“Ini juga bentuk penyelamatan masyarakat dari bahaya menyalahgunakan obat-obatan terlarang jenis apapun”, pungkas Ernowo.