Kriminal

Polisi Ringkus Empat Pelaku Rampok Minimarket Bersenjata di Jombang

JOMBANG, FaktualNews.co – Empat pemuda asal Kabupaten Pasuruan diringkus anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang karena diduga terlibat dalam aksi perampokan yang terjadi di salah satu minimarket, Jumat (10/9/2021).

Keempatnya sudah ditetapkan tersangka dan kini ditahan di sel tahanan untuk proses hukum lebih lanjut. Bahkan, dua diantara pelaku terpaksa ditembak kakinya karena berusaha kabur saat hendak ditangkap. Dalam aksinya, para tersangka juga membawa sepucuk airsoftgun untuk menakuti korbanya.

Mereka diantaranya, Wanto (33), M Samsul Anas (25), Novi Siswo Prakoso (26) dan Kasiono (26). Keempatnya merupakan warga satu dusun di Desa Sekarmojo Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Mereka diringkus dirumahnya masing-masing sehari setelah polisi menerima laporan.

Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho mejelaskan, aksi perampokan ini terjadi pada Kamis, 9 September 2021 dini hari. Saat itu, para tersangka mengaku berniat ke Solo. Mereka mengendarai sebuah mobil avanza putih berplat nomor N 1978 SK melalui jalur tol Jombang – Nganjuk dan keluar di gerbang tol Bandar.

“Mereka melanjutkan perjalanan ke arah barat di jalur arteri. Namun di tengah perjalanan para tersangka melihat ada Alfamart yang buka 24 jam, kemudian timbul niat jahat para pelaku itu,” tandasnya.

Para tersangka lantas masuk ke toko serba ada itu. Wanto dan Samsul Anas berperan sebagai pembeli. Mereka berpura-pura masuk dan melihat barang-barang di dalam toko sembari memastikan situasi bahwa toko itu sepi.

Kedua pelaku kemudian mengambil minuman multivitamin dan mendatangi kasir sambil berpura-pura mengisi voucher flaz senilai Rp 500 ribu. Saat kasir mengisi paket flazz itulah, Wanto mengeluarkan senjata airsoftgunnya. Mereka meminta kasir menunjukkan dimana letak brankas.

Kasir yang ketakutan dan tak berdaya kemudian menuruti semua perkataan pelaku. Setelah brankas terbuka, para pelaku kemudian mengambil semua uang senilai lebih dari Rp 16 juta itu.

“Kasir yang berjalan menuju arah brankas diikuti oleh dua pelaku dengan tetap menodongkan senjata softgun ke arah kasir. Pelaku juga sempat menembakkan senjata itu dua kali mengenai kulkas minuman. Uang hasil rampasan itu kemudian dimasukkan oleh pelaku ke dalam tasnya,” terangnya.

Kapolres menambahkan, para pelaku langsung kabur membawa uang belasan juta itu. Sedangkan kasir diminta tetap ditempatnya. Mereka juga mengancam kasir jika mengikuti pelaku.

“Kasir juga diancam akan ditembak jika tak menuruti keinginan pekaku,” imbuhnya.

Selain sepucuk arisoftgun, juga disita sejumlah barang bukti lain berupa tas, jaket, sebuah mobil berwarna putih yang digunakan pelaku untuk sarana merampok.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.