Kriminal

Belasan Pengedar Narkoba Diamankan Polresta Blitar dalam Operasi Tumpas

BLITAR, FaktualNews.co – Satreskoba Polres Blitar Kota berhasil mengamankan sebelas tersangka pengedar narkoba dari sepuluh kasus peredaran narkoba. Penangkapan itu terjadi selama operasi tumpas narkoba semeru 2021 yang di mulai sejak 1 September sampai 12 September.

Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Heri Setiyawan mengatakan, Sebelas tersangka tersebut diamankan atas pengedaran berbagai jenis narkoba..

“Para tersangka diamankan saat mengedarkan narkoba berbagai jenis, seperti dobel L, sabu sabu, dextro” kata Kapolres Blitar Kota, Senin (13/9/2021).

Yudhi menambahkan, sebelas tersangka tersebut yakni Aris Rohani Santoso (19)Warga Udanawu, Ramadhan Ardian Maulana (20) Srengat Kabupaten Blitar, Junaidi Sahara (21), Very Kahitna (25), Choirul Mustofa Warga Desa Pagergunung Kesamben Kabupaten Blitar.

Selain itu Candra (21)Warga Sutojayan, Aprialianto (29)Warga Nglegok Kabupaten Blitar, Moh Sumaji (31) Warga Wonodadi, Muhamad Nafisudin (22) Malang, Sutrino (57)Sanankulon Kabupaten Blitar, dan Milano (21) Warga Srengat Kabupaten Blitar.

“Dari sebelas barang bukti yang diamankan petugas berhasil mengamankan barang bukti 8,67 gram sabu, 9.389 dobel L, 2.900 dextro dan uang tunai 3.416.500,” ujarnya.

Sementara untuk mempertangung jawabkan perbuatanya, kini para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan 2 sub palas 112 ayat 1 dan 2 UU RI no 53 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman lima tahun penjara,” pungkasnya.