Mulai 14 September Penumpang KAI di Surabaya Wajib Vaksin
SURABAYA, FaktualNews.co – Aturan wajib vaksin Covid-19 bagi seluruh penumpang Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya diberlakukan mulai Selasa (14/9/2021) besok.
Kebijakan baru tersebut seperti yang disampaikan Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif.
Ia mengatakan, kebijakan wajib vaksin bagi seluruh penumpang KAI Daop 8 Surabaya tersebut berdasarkan Surat Edaran Kemenhub No 69 Tahun 2021.
“Dengan diberlakukannya syarat vaksin tersebut, maka Syarat STRP, Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA Lokal,” ujar Luqman di Surabaya, Senin (13/9/2021).
Seperti diketahui, pada aturan sebelumnya masyarakat hanya diwajibkan menyertakan surat tugas serta identitas diri ketika menggunakan layanan PT KAI.
Ia menjelaskan, bukti vaksinasi Covid-19 akan dicek petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta. Saat pengecekan itu data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
Penumpang kata dia, hanya perlu menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk dimasukkan ketika pembelian atau pemesanan tiket kereta api lokal.
“Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan,” lanjut Luqman.
Syarat vaksinasi minimal dosis pertama juga menjadi syarat pada perjalanan KA Jarak Jauh. Bedanya, pelanggan KA Jarak Jauh juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Namun, secara umum pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan Kereta Api.
“KAI secara konsisten menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai kebijakan pemerintah dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api. Dengan demikian, diharapkan seluruh layanan Kereta Api dapat tetap diandalkan oleh masyarakat pada masa pandemi Covid-19,” pungkas Luqman.