FaktualNews.co

Polres Probolinggo Kota Tangkap 11 Tersangka Narkoba Selama 12 Hari

Kriminal     Dibaca : 676 kali Penulis:
Polres Probolinggo Kota Tangkap 11 Tersangka Narkoba Selama 12 Hari
FaktualNews.co/agus
Ke-11 tersangka kasus narkoba saat dirilis Porles Probolinggo Kota

PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Polres Probolinggo Kota, mengamankan 11 laki-laki karena terlibat kasus narkoba dan pil Trihexipenidyl. Barang bukti yang diamankan, sabu 0,6 kilogram, 8 butir ekstasi dan 200 butir pil Trihexipenidyl.

Jika dinominalkan sebesar Rp500 juta lebih. Hal tersebut diungkap Kapolres Probolinggo Kota AKBP Raden Muhammad (RM). Saat konferensi pers, Senin (13/09/21) di halaman depan Mapolresta.

Ke-11 tersangka diamankan dalam operasi Tumpas Semeru 2021 selama 12 hari yakni mulai 1 sampai dengan 12 September 2021.

Adapun ke-11 tersangka adalah, Rahman Hidayat (34) warga Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan; Syahroni (29) warga Jalan Sunan Bonang, Kelurahan Jrebeng Wetan, Kecamatan Kedopok.

Kemudian, M. Basyar Yulianto (36) warga Jalan Makmur, Kelurahan
Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan; Junaedi (31) warga Desa Laweyan, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo; Rully Kurniawan (34) warga Jalan Lingkar Utara (JLU) Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan.

Berikutnya, Adi Prasetyo (35) warga Perum Sumber Taman Indah (STI) Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih; Samsul Arifin (34) warga Kelurahan Sumbertaman.

Lalu Yanuar Ariffulah (24) warga Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Anton Pristiawan (39) warga Desa Kencong, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember.

Sedang untuk kasus edar farmasi tersengkanya, Galuh Andak Putra (24) warga Kelurahan Wiroborang, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo dan M Ridho Irwansya (20) warga, Kelurahan Kanigaran, Kecamatan Kanigaran, kota setempat.

Adapun barang bukti yangdiamankan, 200 butir pil Trihexipenidyl dan sebuah hand phone. “Semuanya kita proses dan kembangkan,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka penyaahgunaan pil Trihexipevvidyil dijerat Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

“Kalau kasus sabu dan pil ekstasi kami jerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pasal 112 dan 114, Ancamannya minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah