SURABAYA, FaktualNews.co – Guna meningkatkan ekonomi pengusaha di Surabaya, Sekretaris Komisi A DPRD Kota Surabaya, Budi Leksono, setuju jika Rumah Hiburan Umum (RHU) di Surabaya dibuka. Namun untuk permulaan, yang boleh buka adalah pengusaha yang taat aturan.
“Saya setuju RHU di Surabaya dibuka, namun saya minta kepada Pemkot agar kesempatan awal hanya diberikan kepada pengusaha RHU yang patuh terhadap aturan PPKM. Sebaliknya, bagi yang melanggar PPKM dan banyak catatan, ditunda dulu,” jelas Budi Leksono, Senin (13/9/2021).
Dibukanya kembali RHU ini bukan tanpa sebab, pasalnya selama pandemi Covid-19, roda perekonomian masyarakat termasuk pengusaha di Surabaya menurun.
“Rencana relaksasi terhadap sektor wisata dan Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di level 2 dengan tujuan pemulihan ekonomi,” tambahnya.
Lanjut Bulek, sapaan akrab Budi Leksono, pemberlakuan ‘reward and punishment’ di masa pandemi bagi pengusaha di wilayah Kota Surabaya perlu diterapkan. Artinya, bagi yang patuh wajib mendapatkan reward.
“Sebaliknya bagi yang selama ini tidak tertib aturan juga layak diberikan punishment (sanksi),” jelas dia.
Politisi PDIP ini menilai, pengusaha RHU yang selama ini berani melanggar PPKM level 4 dan 3, dianggap sangat berpotensi ‘tidak taat’ dengan asesmen protokol kesehatan.
“Sebaiknya ditunda dulu kesempatannya. Berikan kesempatan membuka usaha itu kepada mereka (pengusaha RHU) yang selama ini tertib aturan,” tutup dia.
Ditanya soal RHU mana saja yang selama ini telah melanggar aturan (membuka usahanya) selama diberlakukan PPKM level 4 dan 3, Bulek mengarahkan agar ditanyakan kepada dinas terkait.