Tak Ada Niat Jahat, Guru Terdakwa Pencurian Bodi Mobil di Sidoarjo Divonis Bebas
SIDOARJO, FaktualNews.co – Masih ingat dengan perkara terdakwa Mujib Edikara. Guru SMK Kosgoro 1 Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo yang didakwa kasus dugaan pencurian dan penggelapan bodi mobil Corona tahun 1976.
Ya, perkaranya di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo berakhir. Majelis hakim yang diketuai Agus Pambudi melepaskan terdakwa Mujib Edikara dari segala tuntutan hukum (Onslaag), Senin (13/9/2021).
Selain dibebaskan, majelis hakim meminta untuk memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
Sebelumnya, Mujib Edikara dituntut 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo. Mujib terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP.
Sementara putusan onslag yang dijatuhkan majelis hakim bukan tanpa dasar. Dalam pertimbangan diantaranya bahwa terdakwa tidak ada niat jahat (mensrea) untuk menjual bodi mobil maupun menikmati uang hasil penjulan tersebut.
Justru, menurut mejelis hakim, terdakwa ditunjuk pihak sekolah berdasarkan hasil rapat pihak sekolah yang tercatat dalam notulensi rapat. Selain itu, hasil penjualan juga diserahkan kepada pihak sekolah.
Vonis lepas yang dijatuhkan tersebut membuat terdakwa langsung menangis usai amar putusan dibacakan. Mujib mengaku vonis yang dijatuhkan majelis hakim sesui dengan rasa keadilan. “Ini sesuai dengan rasa keadilan,” ucapnya usai sidang.
HM Priyo Utomo, penasihat hukum terdakwa Mujib Edikara menambahkan fakta hukum yang terungkap dalam persidang jelas bahwa kliennya tidak ada niat menjual bodi mobil tersebut jika tanpa ada perintah dari pihak sekolah.
“Dan Alhamdulillah, majelis hakim sangat arif dan bijaksana menjatuhkan vonis ini,” ungkapnya.
Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Gatot Haryono menyatakan pihaknya akan melakukan upaya hukum atas vonis tersebut. “Upaya hukum (Kasasi),” ucapnya ketika dikonfirmasi FaktualNews.co.