FaktualNews.co

Terlilit Utang karena Judi, Warga Pasuruan Curi Mobil Juragan Bakso di Sidoarjo

Peristiwa     Dibaca : 570 kali Penulis:
Terlilit Utang karena Judi, Warga Pasuruan Curi Mobil Juragan Bakso di Sidoarjo
FaktualNews.co/alfan imroni
Tersangka saat diamankan di Mapolresta Sidoarjo, Senin (13/9/2021)

SIDOARJO, FaktualNews.co – BDP, asal Desa Tlogosari, Kecamatan Tosari, Pasuruan terpaksa berurusan dengan Satreskrim Polresta Sidoarjo lantaran mencuri mobil milik juragan bakso di Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, Pada hari Rabu (8/9/2021) itu, korban memarkir mobilnya di samping rumah.

Namun hari Kamis (9/9) sekitar pukul 02.00 WIB, korban bangun dan melihat mobilnya Toyota Calya nopol W 1262 SQ sudah tidak ada di parkiran.

“Korban kemudian lapor ke Polsek dan kasus tersebut langsung di tindak lanjuti dengan melakukan olah TKP,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (13/9/2021).

Petugas kepolisian pun mendapati petunjuk bahwa yang mencuri adalah BDP (karyawan dari korban) sendiri. Analisa hasil penyelidikan, tersangka membawa kabur mobil milik juragan nya ke kawasan Kediri.

“Petugas yang melakukan pengejaran, berhasil menemukan tersangka dan mobilnya di kawasan Desa Pelem, Kecamatan Pare, Kediri. Saat itu berada di depan minimarket,” terangnya.

Karena saat hendak di tangkap, tersangka melakukan upaya perlawanan dengan cara kabur, polisi terpaksa merusak kaca mobil untuk dapat menangkap tersangka.

Bersama barang buktinya, tersangka di gelandang ke Mapolresta Sidoarjo guna pemeriksaan lebih lanjut. “Hasil pemeriksaan tersangka ini memiliki hutang karena keseringan main game judi online,” terangnya.

Tidak hanya itu, tersangka juga merupakan residivis kasus pencurian dan berhasil ditangkap Satreskrim Polres Malang Kota. “Tersangka ini sempat di vonis 1 tahun 3 bulan,” ungkap nya

Akibat perbuatannya, tersangka kini kembali meringkuk di sel tahanan Polresta Sidoarjo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Tersangka dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah