Advertorial

Cegah Rokok Illegal, Pemkab Nganjuk Sidak Selama 4 Hari. Ini Temuannya

NGANJUK, FaktualNews.co – Peredaran rokok tanpa pita ‘Bea Cukai’ atau illegal, bisa mengurangi pendapatan negara dari sektor penerimaan cukai tembakau.

Guna meningkatkan pendapatan negara di sektor tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk bersama tim satuan tugas (satgas) menekan peredaran rokok ilegal dengan menggelar inspeksi mendadak (sidak) selama empat hari berturut-turut.

Tim ini terdiri dari Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Pemkab Nganjuk, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Nganjuk dan Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Nganjuk. Kemudian ada tim dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kediri.

Berdasarkan informasi yang diterima FaktualNews.co, kegiatan ini dilaksanakan berturut-turut sejak hari Selasa (07/09/2021) hingga hari Jumat (10/09/2021). Wilayah yang menjadi perhatian untuk disidak, saat itu ada di Kecamatan Ngetos, Sawahan, Rejoso, Ngluyu, Lengkong, Gondang, Jatikalen, dan Patianrowo.

“Pelaksanaan sidak ini dilakukan agar di wilayah Nganjuk tidak terdapat peredaran rokok illegal,” ujar Ir Muslim Harsoyo, Asisten Ekbang Pemkab Nganjuk, Senin (13/09/2021).

Muslim Harsoyo menyampaikan, sidak ini merupakan bentuk sinergitas yang dilakukan oleh berbagai pihak. Tentu dalam rangka mencegah peredaran rokok illegal di wilayah Nganjuk.

“Sehingga dapat meningkatkan pendapatan negara dari sektor penerimaan cukai tembakau. Harapan kami, Nganjuk bebas dari peredaran rokok tanpai cukai,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Kabupaten Nganjuk merupakan salah satu bagian wilayah dari naungan Bea Cukai Kediri. Selain Nganjuk, juga ada Kabupaten Jombang dan di Kediri.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Kediri, Widodo mengatakan, meskipun wilayah kerja Bea Cukai Kediri cukup luas, tidak ada halangan apapun, saat tim Bea Cukai Kediri melakukan pengawasan. Ini dilakukan, agar bisa menutup ruang gerak peredaran rokok ilegal.

Dalam agenda sidak selama itu, petugas berhasil mengamankan beberapa slot rokok tanpa cukai dengan berbagai nama. Bahkan, termasuk mengamankan sales penjual rokok ilegal. “Dari hasil temuan tersebut, masih kami kembangkan lagi untuk proses lebih lanjut,” kata Widodo yang juga selaku Ketua satgas pengawasan itu.

Pihaknya mengimbau para pemilik toko atau warung, supaya tidak menerima rokok ilegal dari agen ataupun sales. Sebab, hal ini melanggar. “Apabila melanggar, kan kami kenakan sanksi,” ungapnya.

Tak hanya itu, ternyata tim gabungan juga memberi pemahaman ke masyarakat terkait larangan penjualan rokok tanpa cukai. Petugas memasangkan stiker yang bertuliskan ciri larangan dan tagline ‘Gempur Rokok Ilegal’.

Dia menyebut ciri-ciri rokok ilegal antara lain dilekati pita cukai palsu, yakni tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai yang bukan haknya atau salah personalisasi, dilekati pita cukai yang salah peruntukan dan dilekati pita cukai bekas.

“Stiker tersebut sebagai pengingat, juga sebagai edukasi. Kami mengimbau para pemilik toko atau warung supaya tidak menerima rokok ilegal dari agen atau sales. Apabila melanggar akan kami kenakan sanksi,” tandasnya.

Bila menemukan rokok illegal, masyarakat bisa menghubungi Bravo Bea Cukai 1500 225 atau bisa datang langsung ke Kantor Bea Cukai terdekat.