FaktualNews.co

Dua Pemuda Sidoarjo Diringkus Polisi Saat Transaksi Sabu-sabu di Mojokerto

Peristiwa     Dibaca : 632 kali Penulis:
Dua Pemuda Sidoarjo Diringkus Polisi Saat Transaksi Sabu-sabu di Mojokerto
FaktualNews.co/Istimewa
MAA alias Pidong (22) dan AI alias Mewek (26), warga Kecamatan Buduran, Sidoarjo tersangka pengedar sabu-sabu yang ditangkap anggota Polsek Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Polisi mengamankan seorang mahasiswa, Muhammad Afizar Auliyak alias Pidong (22), warga Desa Prasung, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo.

Dia ditangkap polisi ketika kedapatan melakukan transaksi sabu -sabu di depan warung kosong Desa Ngrame, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto sekitar pukul 01.00 Jumat (3/9/2021) lalu.

Pidong tidak sendirian, Agus Irawan alias Mewek (26) warga Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo yang menemaninya juga turut diamankan.

Kapolsek Mojosari Kompol Heru Purwandi mengatakan, penangkapan keduanya bermula saat petugas mendapat laporan dari masyarakat atas maraknya transaksi barang haram di wilayah Mojosari. Dari informasi tersebut petugas melakukan pengintaian.

Lalu, kembali mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi naroba di wilayah Mojosari. Petugas pun membuntuti pelaku yang telah dicurigai melintas di wilayah Mojosari, Kamis (2/9/2021) malam.

Akhirnya, petugas menggerebek dan menangkap pelaku saat melakukan transaksi di depan warung kosong Desa Ngrame, Kecamatan Pungging, sekitar pukul 01.00 (3/9/2021).

”Dari hasil pemeriksaan pelaku (Pidong) statusnya mahasiswa. Cuman mahiswa kampus mana, ini masih kami selidiki,” ujar Heru, Selasa (14/9/2021).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu paket sabu siap edar. Sabu itu disimpan di dalam bungkus rokok bekas. sebuah smartphone warna hitam, hingga satu unit motor Honda Vario warna putih bernopol W 4393 YK.

Hingga kini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap keduanya untuk mengungkap jaringannya.

”Terkait jaringannya, saat ini kami terus lakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut,” tandas Heru.

Atas aksinya tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) juncto 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh