Hukum

Kasus Pencurian Kutang di Jember, Polisi Akan Periksa Kejiwaan Pelaku

JEMBER, FaktualNews.co – Polisi akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka pelaku pencurian kutang yang terjadi di Perumahan Bumi Tegal Besar (BTB), Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates, Jember.

Karena menurut pengakuan tersangka kepada polisi, dia memiliki orientasi kelainan seksual sejak umur 7 tahun.

“Yakni suka dengan pakaian dalam wanita. Semata-mata hanya untuk untuk dicium-cium, karena ada aroma khas yang membuat ketagihan. Bahkan terbiasa hingga sekarang,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kaliwates Iptu M Luthfi dikonfirmasi di Mapolsek, Rabu (15/9/2021) sore.

“Kemudian setelah dua sampai tiga kali melakukan itu (dicium untuk merasakan aromanya), BH itu kemudian dibuang pelaku karena sudah merasa puas. Itu pengakuan sementara yang kami dapat,” sambungnya.

Tersangka pelaku adalah Abas Zainal Arifin (35) warga Jalan Basuki Rahmat VII/31, Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates, diamankan anggota Mapolsek Kaliwates.

Menurut Ketua RT 04 Perumahan BTB Pungky Sutanto, aksi pelaku sudah terjadi 3 kali, dan sempat terekam kamera CCTV warga.

“Kejadian pertama itu terjadi hari Kamis (9/9) kemarin, dan Jumat (10/9). Saat aksi mencuri itu terekam (kamera) CCTV yang hari Kamis di Blok GD nomor 27. Yang Jumat beda blok (perumahan) besoknya. Ciri-cirinya (terduga pelaku) sama,” kata Ketua RT 04 Perumahan BTB Pungky Sutanto, Selasa malam (14/9) kemarin.

Kata Pungky, untuk aksi pencurian pakaian dalam wanita sampai kepergok warga ini adalah kejadian ketiga kalinya.

“Jadi karena kejadian pertama dan kedua itu, warga waspada karena resah. Nah akhirnya kita berusaha lebih hati-hati. Sekitar pukul 6 sore (petang). Pelaku ini lewat dan mau mencuri lagi. Tapi kepergok warga dan langsung ditangkap,” katanya.