FaktualNews.co

Pencurian Kutang di Jember, Pelaku Mengaku Hanya untuk Dicium-cium

Peristiwa     Dibaca : 577 kali Penulis:
Pencurian Kutang di Jember, Pelaku Mengaku Hanya untuk Dicium-cium
FaktualNews.co/hatta
Tersangka pencuri kutang saat di Mapolsek Kaliwates.

JEMBER, FaktualNews.co – Abas Zainal Arifin (35) warga Jalan Basuki Rahmat VII/31, Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates, yang ditangkap karena mencuri kutang, mengakui mempunyai kelainan seksual sejak umur 7 tahun.

Hal itu terungkap dari pemeriksaan polisi setelah yang bersangkutan ditangkap warga Perumahan Bumi Tegal Besar (BTB) Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates, Selasa (14/9/2021) lalu.

Kasat Reskrim Polres Jember Iptu M Luthfi mengatakan dari penyelidikan sementara yang dilakukan polisi, pelaku dalam melakukan aksinya menentukan sasaran dulu pakaian dalam wanita yang akan dicuri.

“Dari pengakuannya ada kelainan sejak umur 7 tahun. Yakni suka dengan pakaian dalam wanita. Semata-mata hanya untuk dicium-cium, karena ada aroma khas yang membuat ketagihan. Bahkan terbiasa hingga sekarang,” ungkapnya di Mapolsek Kaliwates, Rabu (15/9/2021).

Kemudian setelah dua sampai tiga kali mencium-cium barang curiannya untuk merasakan aromanya, sambung Luthfi, BH itu dibuang pelaku karena sudah merasa puas. “Itu pengakuan sementara yang kami dapat,” sambungnya.

Pencurian pakaian dalam wanita oleh pelaku sendiri terekam kamera CCTV milik warga, dan saat ini pelaku menjalani proses hukum di Mapolsek Kaliwates.

“Terkait pencurian yang dilakukan, dari hasil pemeriksaan pelaku yang awal diduga memiliki kelainan jiwa ternyata sehat dan normal,” kata Luthfi sore.

Namun dari pengakuannya, lanjut Luthfi, pelaku ini memiliki orientasi kelainan seksual menyimpang. Terkait hal itu, lanjutnya, pakaian dalam yang dicuri adalah jenis BH.

Namun demikian, dari kasus ini polisi masih melakukan pendalaman. “Untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan, kemudian termasuk di lokasi mana saja (pelaku) melakukan pencurian pakaian dalam wanita itu,” katanya.

Dari pemeriksaan sementara, katanya, aksi pencurian pakaian dalam wanita ini sudah dilakukan 4 kali dengan lokasi berbeda.

“Aksi (pencurian) ini, dari hasil pendalaman penyelidikan. Pelaku berpindah-pindah dengan TKP berbeda-beda tetapi masih di satu wilayah Kecamatan Kaliwates. Yakni 3 kali di Perumahan Tegal Gede, dan sekali di Perumahan Bumi Tegal Besar,” ucapnya.

Terkait aksi pencurian yang dilakukan pelaku, Luthfi menambahkan, terancam Pasal 362 KUHP Pencurian Ringan.

“Kemudian akan kita Tipiring. Termasuk memeriksa saksi-saksi terkait. Karena tidak menutup kemungkinan, apakah ada yang menyuruh atau kelompok tertentu, yang intinya kemungkinan-kemungkinan (aksi kejahatan) lain dengan dilakukan pendalaman lebih lanjut,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah