JOMBANG, FaktualNews.co – Sebanyak 26 tersangka kasus narkoba diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang selama kurun waktu dua pekan, Rabu (15/9/2021).
Puluhan tersangka ini terjaring dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021 yang digelar mulai tanggal 1 hingga 12 September 2021 ini. Dari total tersangka, sebagian besar didominasi pengedar atau sebanyak 24 tersangka. Sementara sisanya, berperan sebagai pengguna.
Sedangkan kasus terbanyak juga didominasi narkotika dengan total 14 kasus dengan sebanyak 16 tersangka. Sebanyak 5 kasus lainya adalah penyalahgunaan obat keras dan berbahaya dengan jumlah tersangka srbanyak 5 orang.
“Rincianya, TO (target operasi) 5 kasus dengan 5 tersangka. Sedangkan non TO 19 kasus dengan jumlah tersangka 21 orang,” ungkap Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho.
Kapolres menjelaskan, jumlah barang bukti yang disita di antaranya sabu seberat 17,7 gram dan ganja 29 gram serta 1.679 butir pil dobel L serta beberapa barang bukti terkait lainya, seperti alat hisap dan hape.
Barang bukti terbanyak didapat dari tersangka Ahmad Arafik alias Opik (33) kuli bangunan warga Kecamatan Ngoro, yakni sebanyak 7,78 gram.
“Dan ganja sebanyak 25,49 gram dari tersangka atas nama Muchamad Gunawan, 23 tahun, warga Kecamatan Ploso,” rincinya.
Dikatakan, peredaran narkoba di Jombang meningkat jika dibandingkan dengan bulan-bulan sebelummya selama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat ini. Sebab, selama masa pandemi Covid-19 ini roda perekonomian cukup tersendat.
“Dari capaian ungkap kasus selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru ini 400 persen lebih dari target 5 kasus,” tandasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika. “Untuk okerbaya akan dijerat dengan Undang-Undang kesehatan,”pungkasnya.