JEMBER, FaktualNews.co – Bupati Jember Hendy Siswanto dan Wabup Muhammad Balya Firjaun Barlaman (Gus Firjaun) berjanji bersama Forkopimda akan tindaklanjuti persoalan tambak di Pesisir Selatan Jember, khususnya di Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas.
Upaya yang dilakukan, akan melakukan pengecekan dokumen operasional dan sejumlah izin. Sekaligus juga akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Desa Kepanjen minggu depan.
Hal itu diungkapkan Bupati Hendy usai melakukan pertemuan dengan perwakilan warga Kepanjen dan pemilik usaha tambak, di Pendapa Wahyawibawagraha, Rabu (15/9/2021) siang.
“Hari ini kami menindaklanjuti permasalahan di Desa Kepanjen, soal tambak. Hari sabtu (11/9) kemarin kami sudah kasih waktu kepada pemilik tambak untuk bisa mengikuti musyawarah,” ucap Hendy saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.
Kata Hendy, pertemuan ini akan ditindaklanjuti lagi pada saat melakukan peninjauan di lokasi tambak di pesisir pantai Desa Kepanjen.
“Kalau tidak ada halangan, Insya Allah hari senin (depan) akan kami datangi tambak-tambak di sana. Kami berharap akan ditemui langsung oleh pemilik tambak dan akan kami tanyai terkait legalitasnya,” kata Hendy.
Jelasnya, lanjut Hendy, para pemilik tambak akan dimintai kelengkapan dokumen-dokumen. “Dan juga soal tambaknya apakah ada satu hal yang kurang baik, nantinya akan kami cek juga, sekalian dievaluasi,” tegasnya.
Setelah terkumpul dokumen itu, Bupati akan mendiskusikan bersama dengan pihak terkait.
Jika nantinya terungkap terkait pengolahan lahan maupun izin pengolahan limbah, Bupati Hendy mengatakan Pemkab Jember akan cek semuanya legalitasnya, mulai pengolahan tambak, dan juga perizinan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah).
“Saat ini ada 18 pemilik tambak yang kami undang. Bahkan melebihi ini yang datang,” sambungnya.
Namun demikian, semisal ada kedapatan terkait dokumen-dokumen yang kurang lengkap, kata Hendy, akan didiskusikan kembali. “Karena kami belum meninjau langsung di lapangan, makanya kami belum bisa menilai,” pungkasnya.
Terpisah perwakilan warga Desa Kepanjen, Zainudin mengatakan, ada beberapa kelengkapan legalitas dokumen-dokumen yang harus dilengkapi pemilik tambak.
“Ada 19 perizininan yang harus dilengkapi, tapi semua tergantung dari masing-masing daerah. Karena kita menyesuaikan regulasi yang ada di Kabupaten Jember,” kata Zainudin.
Pria yang juga ditunjuk sebagai kuasa hukum dari warga Desa Kepanjen itu mengatakan, untuk persoalan izin, tidak mengacu hanya di Kabupaten Jember. Namun, harus di tingkat provinsi dan pusat.
“Karena untuk pembuangan limbah ke laut, itu izinnya harus langsung ke Kementerian,” paparnya.
Sedangkan untuk perizinan di wilayah Kabupaten Jember, lanjut Zainudin, ada beberapa perizinan yang harus juga dipenuhi.
“Seperti AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL). Itu harus dipenuhi semua persyaratannya,” sebutnya.
Kemudian dari Segi Penguasaan lahannya, kata Zainudin, dinilai kurang jelas.
“Secara dokumentasi HGU (Hak Guna Usaha) juga tidak tahu dan termasuk masalah sempadan pantai,” ungkapnya.
Zainudin juga menambahkan, menurut warga Desa Kepanjen yang dimaksud dengan perizinan lingkungan tersebut tidak hanya melalui izin warga setempat.
“Jadi yang dimaksud itu, perizinan menurut tetangga kanan kiri yang ada wilayah setempat saja. Padahal bukan, izin lingkungan itu beda. Harus ada perizinan oleh dinas terkait,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, persoalan tambak dan keberadaannya banyak dikeluhkan warga di Pesisir Selatan Jember itu. Mulai dari banyaknya pengusaha tambak yang tidak memiliki izin, hingga pengelolaan limbah tambak yang dinilai mencemari lingkungan.
Sehingga banyak meresahkan masyarakat khususnya nelayan. Karena akibat pengelolaan limbah yang buruk. Menyebabkan hasil tangkapan laut nelayan berkurang.
Terkait hal itu, warga Desa Kepanjen pernah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Jember, dan juga DPRD Provinsi Jatim.
Tambak yang dipersoalkan itu, adalah pengelolaan tambak untuk udang jenis vaname.