KEDIRI, FaktualNews.co – Petugas unit Reskrim Polsek Gurah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan. Pelakunya, Miftahul Huda (49) warga Desa/Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri.
Kapolsek Gurah AKP Purnomo mengatakan awalnya pihaknya menerima laporan dari Bambang Satrio (57) PNS warga Desa Baleturi Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk pada bulan Juni 2020.
“Setelah menerima laporan dari korban kami melakukan serangkaian penyelidikan,” kata AKP Purnomo, Kamis (16/9/2021).
AKP Purnomo menerangkan, kasus tersebut berawal pada hari Senin (13/6/2020), korban di hubungi oleh pelaku melalui telepon WhatsApp. Keduanya sepakat akan keluar bersama untuk acara bersenang-senang mencari hiburan malam.
“Korban dan pelaku bertemu di Alun-alun kota Kediri dan berangkat ke arah Gurah dengan mengendarai kendaraan milik korban yaitu Toyota Agya Nopol AG 1658 KF, warna Putih, untuk mencari tempat hiburan malam,” terangnya.
Pada saat perjalanan menuju Gurah posisi pelaku yang menyetir kendaraan tersebut. Sesampainya di wilayah Gurah di jalan simpang empat lampu merah tepatnya di Desa Sukorejo Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri, keduanya berhenti. Sementara, pelaku mempunyai niatan untuk menipu korban.
“Pelaku mempunyai niatan untuk melakukan penipuan agar dapat menguasai mobil korban,” ucap Kapolsek Gurah.
Modus pelaku yakni, pelaku meminjam kendaraan milik korban dengan alasan untuk menjemput teman perempuannya. Karena percaya dan tidak curiga kendaraan tersebut dipinjamkan.
Pelaku meminta korban untuk turun dari kendaraan disuruh menunggu sebentar di pinggir jalan raya.
“Korban menunggu lama pelaku tidak kunjung kembali. Bahkan saat dihubungi nomor ponselnya juga tidak aktif. Merasa menjadi korban penipuan korban akhirnya melapor,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, petugas unit Reskrim Polsek Gurah mendapat informasi bahwa pelaku sudah ditangkap oleh Polsek Bandung, Tulungagung dalam perkara lain.
“Setelah di kroscek ke Polsek Bandung, Tulungagung ternyata benar. Pelaku dimintai keterangan dan mengakui perbuatannya. Saat ini pelaku menjalani proses hukum di Polsek Bandung, Tulungagung,” ungkapnya.
“Pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan dan spesialis penipuan. Untuk penipuan ada di wilayah Gurah, Kota Kediri dan Tulungagung,” tutup AKP Purnomo.
(Aji)