Hak Jawab Pemkot Surabaya atas Berita ‘Puluhan Ribu Warga MBR di Surabaya Belum Terima Bansos dari Kemensos’
SURABAYA, FaktualNews.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Febriadhitya Prajatara, S.STP menyampaikan hak jawab terkait berita di FaktualNews.co, berjudul Puluhan Ribu Warga MBR di Surabaya Belum Terima Bansos dari Kemensos.
Adapun hak jawab tersebut selengkapnya sebagai berikut:
Menanggapi pemberitaan di media saudara : faktualnews.co, Selasa, 14 September 2021, dengan judul : Puluhan Ribu Warga MBR di Surabaya Belum Terima Bansos dari Kemensos. Dengan link : https://faktualnews.co/2021/09/14/puluhan-ribu-warga-mbr-di-surabaya-belum-terima-bansos-dari-kemensos/278807/
Maka, bersama ini kami sampaikan klarifikasi :
1. Pada pemberitaan di media Saudara tersebut terdapat 2 (dua) hal yang menjadi keberatan dari kami karena tidak sesuai dengan fakta yang ada, yaitu :
a. Judul pada pemberitaan di Media Saudara terkesan tendensius yang dapat memunculkan fitnah. Karena dengan judul tersebut memunculkan persepsi bahwa Kementerian Sosial tidak pernah memberikan bansos bagi MBR Kota Surabaya.
b. Kalimat “hal itu terungkap” pada paragraf keempat. Hal ini memunculkan persepsi selama ini ada kondisi yang disembunyikan terkait dengan penyaluran bansos
2.Terkait hal pada angka 1, dapat dijelaskan bahwa 25.304 MBR di Kota Surabaya yang belum tercover bansos dari Kemensos sebagaimana dalam isi berita media saudara sejatinya adalah kelompok masyarakat terdampak Pandemi Covid-19 yang sedang diusulkan sebagai tambahan calon kelompok penerima manfaat (KPM) dari Kemensos, diluar dari KPM Kota Surabaya yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
3.Dapat kami sampaikan bahwa semua MBR Kota Surabaya yang telah masuk ke dalam DTKS telah mendapatkan bantuan dari Kemensos.
4.Sehubungan dengan hal tersebut, dimohon kepada Saudara untuk dapatnya melakukan perbaikan dan/atau take down terhadap berita tersebut.
5.Somasi ini dapat juga dianggap sebagai hak jawab, sehingga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
Demikian keberatan kami atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terimakasih.