BANYUWANGI FaktualNews.co – Polresta Banyuwangi mengungkap 48 kasus narkoba selama Operasi Tumpas Semeru 2021 selama 12 hari sejak 1 hingga 12 September. Rincian kasusnya, 24 kasus sabu dan 24 kasus pil trex, dengan total tersangka 58 orang.
Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu menjelaskan, dari 58 tersangka, tiga di antaranya perempuan.
“Diantara mereka ada pengguna, pengedar, dan residivis yang sudah sekian lama melakukan tindak pidana narkoba kemudian tertangkap kembali,” kata Nasrun saat konferensi pers, Kamis (16/9/2021).
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 45,77 gram jenis sabu 9.716 butir daftar G.
Tak hanya itu polisi juga menyita uang senilai Rp 6.110.000 rupiah, 41 buah handphone, 9 buah timbangan digital, 6 unit sepeda motor, dan 1 mobil.
Nasrun menambahkan, Operasi Tumpas Semeru 2021 ini dilakukan serentak di jajaran Polres/Polresta Polda Jatim.
Berkat kerjasama dan kerja keras bersama tim serta masyarakat, Polresta Banyuwangi mendapatkan peringkat ketiga setelah Polrestabes Surabaya, dan Polresta Sidoarjo, dalam upaya tumpas narkoba.
“Hal tersebut patut kita apresiasi, ini hasil jerih payah kita, hasil daripada rekan-rekan di lapangan, dan laporan masyarakat yang selalu berkontribusi kepada kita, untuk pengungkapan kasus yang banyak ini,” ucapnya.
Dia juga menyampaikan, selama Kasat Narkoba AKP Rudy Prabowo menjabat sejak empat bulan yang lalu, telah berhasil mengungkap sebanyak 94 kasus narkotika dengan 132 tersangka, terdiri dari laki-laki 124 orang, perempuan 8 orang.
“Dilihat dari tahun sebelumnya, hasil pengungkapan narkoba ini lebih meningkat,” imbuh Nasrun.
Untuk itu, dirinya mengimbau bahwa peran orang tua sangat penting dalam mengawasi anak-anaknya.
“Bahwasanya generasi muda ini sangat ditentukan dari sekarang, penerus kita harus bisa menjaga mulai dari lingkunganya,” tandas Nasrun.
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 sub Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup serta pidana denda minimal Rp 10 miliar.
Selain itu, melanggar Pasal 197 dan Pasal 196 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara maksimal sepuluh tahun penjara.