FaktualNews.co

Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal di Kabupaten Sidoarjo Digencarkan

Advertorial     Dibaca : 787 kali Penulis:
Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal di Kabupaten Sidoarjo Digencarkan
FaktualNews.co/Nanang//
Para narasumber ketika berdoa sebelum melakukan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal kepada masyarakat di Pendopo Balai Desa Ketajen, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo,  Kamis (16/9/2021).

SIDOARJO, FaktualNews.co – Upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sidoarjo terus digencarkan. Pihak Kominfo Kabupaten Sidoarjo, sebagai leading sektor sosialisasi terus turun ke masyarakat.

Sosialisasi tersebut gencar dilakukan bertujuan agar masyarakat mengenal ciri-ciri rokok yang legal dan ilegal, agar mengetahui  rokok itu dikatakan palsu, cukai palsu.

“Ini penting pengetahuan bagi masyarakat, karena itu merugikan negara,” ucap Kabid Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, Kominfo Kabupaten Sidoarjo, Kusdianto ketika memberikan sambutan, Kamis (16/9/2021).

Sambutan disampaikan Kusdianto itu dalam acara sosialisasi ketentuan di bidang cukai ‘Pemberantasan Rokok Ilegal  di Kabupaten Sidoarjo TA 2021’ yang digelar di Pendopo Balai Desa Ketajen, Kecamatan Gedagan, Kabupaten Sidoarjo, Kamis (16/9/2021).

Acara sosialisasi dari anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) tersebut dihadiri puluhan orang dengan tetap menjaga protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Sementara dalam sosialisasi tersebut sejumlah narasumber dihadirkan.

Mereka di antaranya Tita Puspita Lundiana dan Rizki Satria dari Kantor Bea dan Cukai Sidoarjo. Kemudian, Karyono dari Satpol PP dan Yudo dari Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Sidoarjo.

Awas!!! Ancaman Pidana Bagi Rokok Ilegal

Sejumlah narasumber yang dihadirkan dalam acara sosialisasi tak henti-hentinya mengingatkan kepada masyarakat tentang bahaya rokok ilegal. Ciri – ciri rokok ilegal adalah rokok yang tidak dilekati cukai, rokok dilekati cukai palsu, rokok dilekati cukai bekas dan rokok yang dilekati pita cukai punya rokok lain.

Selain itu, bagi perusahaan yang mengedarkan rokok ilegal atau memalsukan cukai, bahkan sampai mengedarkan ada ancaman pidananya.

“Ancaman dipidana minimal satu tahun dan maksimal lima tahun dan ada dendanya juga. Itu diatur dalam Undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai yang diubah dalam Undang-undang nomor 39 tahun 2007,” ucap narasumber dari Kantor Bea dan Cukai Sidoarjo, Tita Puspita Lundiana.

Rizki Satria, narasumber Kantor Bea dan Cukai Sidoarjo menambahkan, pihaknya meminta masyarakat ikut berperan aktif untuk dapat melaporkan ke Bea dan Cukai jika menemukan rokok ilegal degan ciri-ciri yang telah dipaparkan.

Pihak Bea dan Cukai juga akan memberikan reward kepada masyarakat yang berani memberkan informasi awal.

“Kami akan berikan reward yang pantas buat bapak dan ibu ketika memberikan informasi kepada kami. Informasi lewat nomor pengaduan yang ada di website kami dan lewat media sosial. Itu nanti akan kami tindak lanjuti,” jelasnya.

Narasumber dari Satpol PP Sidoarjo, Karyono,  mengungkapkan, pihaknya terus gencar keliling ke pasar-pasar dan sejumlah lapak untuk mendeteksi peredaran rokok palsu. Bahkan, pihaknya telah menyebar sejumlah informan untuk mendeteksi peredaran tersebut.

“Ketika nanti ditemukan adanya peredaran. Maka kami segera berkoordinasi dengan Kantor Bea dan Cukai Sidoarjo untuk langsung ke lapangan,” ungkapnya.

Manfaat Dana DBHCT Bagi Masyarakat

Tindakan tegas dan terukur dari tim penindakan Bea dan Cukai Sidoarjo, bagi peredaran rokok ilegal di Kota Delta bukan tanpa alasan. Justru hal itu akan semakin menyadarkan pengusaha maupun masyarakat tentang pentingnya rokok yang legal maka pendapatan negara naik.

Jika pendapatan dari rokok naik, maka semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebab dari anggaran tersebut akan dikembalikan lagi ke masyarakat lewat DBHCT.

“Lewat DBHCT ini masyarakat terbantukan,” ucap Yudo, salah satu narasumber yang juga menjabat Kasubbag Perekonomian Kabupaten Sidoarjo.

Yudo mengungkapkan, pihak Pemkab Sidoarjo menerima alokasi DBHCT sebesar Rp 19 miliar pada tahun 2021. Alokasi tersebut saat ini difokuskan untuk kesejahteraan karyawan pabrik karena kondisi pandemi Covid-19

“Berdasarkan aturan untuk BLT Buruh Pabrik di Sidoarjo,” jelasnya.

Ia berharap, pada tahun 2022 mendatang DBHCT bisa diperuntukkan untuk masyarakat umum lagi.

“Untuk pelatihan-pelatihan,” jelasnya.

Meski demikian, saat ini pihak Pemkab Sidoarjo tengah merancang Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). Rencananya, kawasan yang akan di tempatkan di wilayah Kecamatan Krian itu akan menampung bagi masyarakat yang berminat untul menjadi pengusaha rokok.

“Tempat kami fasilitasi, kita belikan mesin, kalau perlu karyawan kita bina,” jelasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin