Ikatan Pemuda Kediri Dukung Kejaksaan Segera Tuntaskan Kasus Korupsi di Kominfo
KEDIRI, FaktualNews.co – Mendukung pihak Kejaksaan Negeri untuk segera menuntaskan kasus korupsi berjamaah di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kediri, Ikatan Pemuda Kediri (IPK) menggelar aksi damai di depan Kejaksaan Negeri Kediri, Jumat (17/9/2021).
Massa menuntut kasus korupsi di Dinas Kominfo Kabupaten Kediri diusut sampai tuntas, karena massa menilai ada aktor intelektual di balik kasus korupsi berjamaah di Dinas Kominfo tersebut.
Massa juga membawa berbagai Poster tuntutan, yang berisi tuntutan agar kasus korupsi di Dinas Kominfo diusut tuntas, dan juga poster bertuliskan “tersangka kok tidak ditahan”.
Dalam orasinya, massa mendukung pihak Kejaksaan Negeri Kediri untuk terus mengusut tuntas kasus proyek fiktif di Dinas Kominfo Kabupaten Kediri, yang merugikan negara hingga 1 milyar lebih.
“Pihak Kejaksaan harus terus mengusut kasus proyek fiktif di Dinas Kominfo Kabupaten Kediri.” teriak salah-satu orator .
Meski saat ini pihak Kejaksaan Negeri Kediri sudah menetapkan Plt Kepala Dinas Kominfo yakni Krisna Setiawan sebagai tersangka, namun massa terus mendukung Kejaksaan untuk terus jalan dalam penanganan kasus korupsi tersebut.
Setelah berorasi di depan kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, 4 orang perwakilan masa pendemo, dipersilahkan masuk ke dalam kantor Kajaksaan untuk menyampaikan aspirasinya secara langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Dedy Priyo yang didampingi beberapa Pejabat Kejaksaan.
Tomi Wibowo, Juru bicara aksi mengatakan, pihaknya mendukung Kejaksaan Negeri Kediri terus mengusut tuntas Kasus korupsi di Dinas Kominfo Kabupaten Kediri.
“Kami terus memberikan suport kepada Kajari agar jangan ragu untuk mengusut tuntas kasus korupsi proyek fiktif Yang merugikan negara hingga 1 milyar lebih.” kata Tomi.
Sementara Kajari Kabupaten Kediri Dedy Priyo mengatakan, pihaknya akan menampung aspirasi yang disampaikan oleh kawan-kawan IPK.
“Kami menghargai aspirasi teman-teman. Ini menjadi penyemangat bagi kami untuk menuntaskan kasus ini, sehingga berbagai isu di luar tidak menjadi pembenaran” kata Kajari.
Usai pertemuan dengan Kajari Kabupaten Kediri, masa bergerak menuju Kantor DPRD Kabupaten Kediri di Jalan Soekarno-Hatta, Katang Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, dengan tuntutan yang sama.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Kediri berhasil mengungkap kasus korupsi di Dinas Kominfo Kabupaten Kediri dengan modus proyek fiktif di bidang Pelayanan Informasi Publik (PIP) , Pada hari
Senin (30/8/2021) yang lalu.
Dua pejabat di Dinas Kominfo juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kediri karena dalam proyek fiktif tahun 2019-2020 itu, kerugian negara mencapai 1.072.493.000 rupiah.
(Aji)