JEMBER, FaktualNews.co – Bupati Jember Hendy Siswanto memaklumi keberadaan juru parkir (Jukir) liar di sejumlah titik dan belum berniat untuk melakukan penertiban lantaran kondisi ekonomi yang masih sulit akibat pandemi.
Demikian dikatakan Hendy Siswanto di Kantor Dishub Jember di sela-sela kegiatan penyerahan santunan bagi 3 keluarga Jukir yang meninggal, Jumat (17/9/2021).
Menurut Hendy kondisi pandemi Covid-19 selama kurun waktu dua tahun ini membuat banyak orang kehilangan mata pencaharian. Adanya Jukir liar itu, katanya, karena sulitnya mencari pekerjaan dan penghasilan.
“Kita biarkan dulu, kasihan. Bahkan aturan ketat, kita kendori dulu,” kata Hendy.
Namun demikian, Hendy memastikan bahwa penertiban akan dilakukan dalam rangka menutup kebocoran potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan cara yang humanis.
“Tapi dalam waktu dekat akan kita tertibkan,” sambungnya.
Penertiban yang dimaksud Hendy berorientasi untuk melindungi para Jukir dari tindakan ilegal. Misalnya, dengan menjadi mereka sebagai Jukir resmi di wilayah Pemkab Jember.
“Terkait Jukir liar kita atur kembali, agar nantinya dimungkinkan bisa menjadi Jukir resmi Pemkab Jember. Ini penting. Kalau kebutuhan kurang nanti dimungkinkan bisa jadi Jukir Resmi,” katanya.
Kata Hendy, dengan menjadi Jukir resmi Pemkab Jember mereka bisa mendapat perlindungan diri, karena dapat diikutkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Program kami pada periode ini, kami mengikutkan para jukir itu menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. Sebagai jaminan keselamatan kerja jika mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia,” katanya.
Hal itu dibuktikan, dengan Bupati dan Forkopimda Jember juga BPJS Ketenagakerjaan. Memberikan santunan kepada 3 orang jukir yang meninggal dunia.
“Seperti yang kemarin ada yang meninggal (Petugas Jukir Pemkab Jember itu) 3 orang, masing-masing mendapat santunan Rp 42 juta. Jadi keluarga yang ditinggalkan mendapat santunan. Ini adalah bentuk perlindungan para Jukir itu,” ungkapnya.
“Sehingga dalam waktu dekat, akan kami tertibkan jukir liar itu. Kemudian jika dimungkinkan dan membutuhkan. Kita rekrut jadi Jukir Pemkab Jember,” sambungnya.
Terpisah menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jember R. Edy Suryono, sebagai bentuk perlindungan tenaga kerja. Jukir juga adalah pekerja yang wajib mendapat perlindungan diri.
“Baik itu dari kecelakaan kerja, juga dari kematian. Para pekerja wajib mendapat perlindungan diri. Solusinya, ya menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan,” kata Edy saat dikonfirmasi di Kantor Dishub Jember.
Saat ini ada 300 lebih jukir resmi Pemkab Jember yang ikut sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Total seluruh jukir pemkab ada 328 orang. Semua sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan menjadi peserta, saat bekerja dapat perlindungan jika kecelakaan. Jika meninggal, keluarga yang ditinggalkan dapat santunan,” katanya.
“Seperi sekarang, ada tiga orang Jukir meninggal karena sakit. Masing-masing dapat Rp 42 juta,” imbuhnya.