Kriminal

Ngaku Bisa Menangkal Sihir, Dukun Palsu di Blitar Tipu Korban Hingga Jutaan Rupiah

BLITAR, FaktualNews.co – Roby Christian (49) warga Kelurahan kaliabang Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat diamankan Satreskrim Polres Blitar Kota lantaran melakukan penipuan bergedok dukun atau paranormal yang bisa menggandakan uang dan menggandakan berlian.

Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan, agar korbanya percaya, pelaku yang mengaku sebagai dukun, memberikan mantra tertentu kepada korban. Kalau sudah percaya, korbanya dimintai uang sebagai mahar lalu korban disuruh pulang dan kembali lagi dengan waktu yang ditentukan.

“Modus dari pelaku adalah dengan mengaku sebagai dukun yang bisa menyembuhkan penyakit akibat sihir dan guna-guna. Dengan cara melaksanakan ritual dan meminta uang kepada korban dengan dalih sebagai mahar,” kata Kapolres Blitar Kota, Jum’at (17/9/2021).

Yudhi menambahkan, awalnya korban mengenal tersangka sekitar bulan Juni 2021 lalu. Kemudian tersangka mengatakan kepada korban bahwa korban dan keluarganya terancam mengalami musibah terkena gangguan guna–guna atau gangguan sihir dan harus dikasih pagar serta melaksanakan upacara ritual agar selamat dari gangguan.

“Tersangka juga mengatakan apabila guna-guna tersebut tidak segera diatasi akan berakibat fatal seperti kematian. Selanjutnya tersangka menawarkan diri dapat menyembuhkan korban dan keluarganya,” ujarnya.

Ditambahkan Yudhi, dengan penyampaian tersangka tersebut, akhirnya korban percaya dan mau untuk dilakukan penyembuhan dan pengobatan oleh tersangka.

“Tersangka mengatakan untuk penyembuhan harus melaksanakan ritual mandi siraman dan ritual wirit. Untuk ritual mandi siraman dilaksanakan sebanyak 3 kali di Gerojokan Sewu Pujon Kab. Malang dengan mengajak korban dan keluarganya,” tambahnya

Dijelaskan Yudhi, Ritual pertama tersangka meminta mahar sebesar Rp 500.000 dan memberikan 1 buah batu akik kepada korban. Kemudian pada ritual kedua tersangka meminta uang mahar sebesar Rp 2.500.000, untuk memagari istri korban dengan dalih untuk mengambil batu berlian.

Kemudian yang ketiga tersangka meminta uang kepada korban sebesar Rp 8.000.000, dengan dalih untuk membeli batu merah delima guna memagari rumah dan istri korban.

“Tersangka saat di Coban Sewu memberikan kepada istri korban berupa bungkusan yang katanya isinya adalah batu berlian dan tidak boleh dibuka selama 3 hari. Namun ketika dibuka ternyata isinya batu apung,” jelasnya.

Untuk meyakinkan korban, tersangka mengakui menggunakan sarana berupa dupa, kembang minyak apel jin, dan ikat kepala.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.