MALANG, FaktualNews.co- Berawal dari aduan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menggelar razia yustisi. Hasilnya, razia yang digelar Sabtu (18/9/2021) dini hari itu menemukan puluhan botol minuman beralkohol illegal (tanpa izin).
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan, setelah pihaknya menerima laporan aduan dari masyarakat, tanpa pikir panjang langsung bergerak menggelar operasi yustisi khusus.
“Memang benar ada beberapa pengaduan masyarakat melalui sambat online dan media sosial Pemkot Malang. Aduannya yakni masih ada beberapa tempat hiburan buka sembunyi-sembunyi, di jam tertentu, serta ada yang tahu info operasi ini langsung tutup,” kata Rahmat.
Dikatakan, dari empat tempat hiburan dan karaoke yang dirazia, petugas berhasil mengamankan sebanyak 83 botol minuman beralkohol (minol) tanpa memiliki izin jual beli sesuai dengan Perda Kota Malang No 4 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Rinciannya, sebanyak 45 botol minol di salah satu tempat karaoke di Sawojajar, sebanyak 38 botol minol di sebuah kafe di Jalan Borobudur.
Petugas juga menyasar tempat hiburan serta warung kopi di Jalan Tumenggung Suryo dan Jalan Simpang Borobudur. Petugas terpaksa membubarkan pengunjung di tempat tersebut sebab melebihi batas waktu pukul 21.00 WIB.
Terkait temuan barang bukti puluhan botol minol tersebut, pihak Satpol PP segera melimpahkan ke Kejari Kota Malang. Demikian, untuk pengelola tempat usaha yang melanggar aturan jam malam, akan diberi sanksi mengikuti sidang tipiring (tindak pidana ringan).
“Terkait barang bukti minol biar hakim yang menentukan, dan kami akan musnahkan minol yang tanpa izin. Barang bukti akan dititipkan ke Kejaksaan menunggu hasil putusannya dulu,” tegasnya.