Pengiriman Jati Ilegal di Situbondo, Digagalkan Polisi
SITUBONDO, FaktualNews.co-Tim Resmob Polres Situbondo, berhasil menggagalkan pengiriman sebanyak 29 gelondong kayu jati ilegal di Jalur Pantura Situbondo, Sabtu (18/9/2021).
Selain mengamakan puluhan gelondong jati illegal, petugas yang dipimpin Aiptu I Wayan Parke juga mengamankan sopir dan kernek truk bernopol DK 8685 FP, yang digunakan untuk mengangkut jati illegal hasil pembalakan liar dari Taman Nasional Baluran (TNB) Situbondo tersebut.
Sopir dan kernek truk pengangkut kayu jati illegal tersebut adalah AF dan RM, keduanya berasal dari Kabupaten Banyuwangi. Untuk pengembangan kasusnya, AF dan RM langsung digelandang ke Mapolres Situbondo berikut barang buktinya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, terendusnya truk bernopol DK 8685 FP mengangkut 29 kayu jati ilegal itu, berawal adanya informasi warga. Sehingga tim Resmob Polres Situbondo langsung menghadang truk tersebut di Jalan Raya Desa/Kecamatan Kapongan, Situbondo.
“Karena saat ditanyakan dokumennya, RM tidak dapat menunjukan. Sehingga kami langsung membawa sopir dan kernek, berikut truknya ke Mapolres Situbondo,”ujar salah seorang tim Resmob Polres Situbondo, Sabtu (18/9/2021).
Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Achmad Sutrisno mengatakan, untuk pengembangan kasusnya, sopir dan kernek truk yang digunakan untuk mengangkut kayu jati ilegal tersebut, keduanya masih diminta keterangan oleh penyidik Satreakrim Polres Situbondo.
“Selain itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, RM dan AF langsung dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo,”kata Iptu Achmad Sutrisno.