BANYUWANGI, FaktualNews.co – Kepala Desa Kebaman, Alif Burhanuddin, dilaporkan ke Polresta Banyuwangi akibat dugaan menyalahgunakan wewenang dan jabatan. Kini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan di polisi.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, AKP Mustijat Priyambodo mengatakan, saat ini pihaknya masih dalam tahap penyelidikan terhadap kasus yang menimpa Kepala Desa Kebaman tersebut.
“Masih dalam proses lidik,” katanya dikonfirmasi melalui pesan singkat, Sabtu (18/9/2021).
Berdasarkan informasi, selain Arif Burhanuddin, pihak-pihak lain yang diduga ada kaitan dalam kasus tersebut sudah mulai diperiksa oleh pihak Polresta Banyuwangi.
Pemeriksaan antara lain dilakukan selain kepada Kepala Desa Kebaman, juga Sekretaris Desa dan Bendahara. Selain itu Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta anggota. “Ada beberapa yang diperiksa,” katanya singkat.
Hartono, warga Desa Kebaman, mengaku selama ini masyarakat yang resah dengan pemerintahan Desa Kebaman yang amburadul. Itu sebab, itu ia merasa lega jika ada tindakan dari pihak berwajib.
“Alhamdulillah, kami serahkan dan percayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, Polresta Banyuwangi,” ungkapnya, Minggu (19/9/2021).
Ia berharap dan meminta doa restu kepada masyarakat Desa Kebaman agar seluruh proses hukum di Polresta Banyuwangi berjalan dengan lancar.
“Masyarakat tentu sudah menunggu. Semoga kebenaran bisa terungkap dan masyarakat Kebaman bisa hidup dengan kepastian,” harapnya.
Adapun dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan itu, menurut warga, antara lain dugaan pemalsuan tanda tangan anggota BPD saat rapat pleno penyusunan rancangan peraturan desa (Perdes) tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020.