Hukum

Dalami Pencurian 29 Gelondong Jati di Situbondo, Polisi Periksa Petugas TNB

SITUBONDO, FaktualNews.co – Untuk mendalami kasus pencurian 29 gelondong kayu jati sepanjang 2,10 meter dan diameter 100 sentimeter lebih, Satreskrim Polres Situbondo memeriksa petugas Taman Nasional Baluran (TNB) Situbondo, Senin (20/9/2021).

Penyidik Satreskrim Polres Situbondo juga mendatangkan saksi ahli, yakni memanggil saksi ahli dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Banyuwagi Utara, Jawa Timur.

Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Agus Widodo mengatakan, berdasarkan keterangan petugas TNB Situbondo, sebanyak 29 gelondong kayu jati ilegal tersebut berasal dari Blok Curah Tangis di TNB Situbondo.

“Dengan jumlah pohon yang dipotong di Blok Curah Tangis tersebut sebanyak 4 pohon jati, sedangkan usia kayu jati yang dipotong puluhan tahun,” ujar AKP Agus Widodo, Senin (20/9/2021).

Diberitakan sebelumnya, tim Resmob Polres Situbondo, menggagalkan pengiriman 29 gelondong kayu jati ilegal di Jalur Pantura Situbondo, Sabtu (18/9/2021).

Petugas yang dipimpin Aiptu I Wayan Parke juga mengamankan sopir dan kernet truk bernopol DK 8685 FP, yang digunakan untuk mengangkut 29 gelondong kayu jati hasil pembalakan liar dari Taman Nasional Baluran (TNB) Situbondo.