Kriminal

Ditemani Istri Muda, Calon Kades di Sumenep Diciduk Saat Pesta Narkoba

SUMENEP, FaktualNews.co – WRD (43), laki-laki warga Dusun Batu Ampar, Desa Sera Tengah, Kecamatan Bluto, Sumenep, diciduk Satresnarkoba Polres setempat saat pesta narkotika jenis sabu, Senin (20 September 2021) dini hari.

Berdasarkan informasi yang dihimpun faktualnews.co, WRD yang merupakan mantan kepala desa itu, diamankan polisi saat pesta sabu diduga bersama istri mudanya (RJ), warga Sera Timur, di dalam kamar Resto Apoeng Kheta, yang berlokasi di Desa Saronggi.

Saat ini, WRD diketahui mencalonkan kembali sebagai Kepala Desa Sera Tengah bersaing dengan istrinya pada Pilkades serentak 2021, yang saat ini masih ditunda pelaksanaannya.

“Anggota kami langsung melakukan lidik secara intensif kegiatan di tempat tersebut, kemudian mendapat informasi dan A1 bahwa di Resto Apoeng Kheta ada pesta sabu,” terang Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, dalam keterangan tertulis.

Barang bukti yang disita polisi dari tangan tersangka, yakni satu paket plastik klip kecil berisi sabu berat kotor kurang lebih 0,28 gram, sobekan tisu warna putih sebagai bungkus seperangkat alat hisap, sebuah bong dengan potongan sedotan warna putih dan pipet kaca, korek api serta satu unit Hp.

Sementara dari tersangka RJ, Polisi mengamankan satu unit HP merk VIVO warna hitam bersilikon.

“Setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya, selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Widi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.