SURABAYA, FaktualNews.co – Polisi menangkap Arif (47), pengepul barang rosokan warga Jalan Keputih Tegal, Surabaya, karena ketahuan menyimpan dan mengedarkan sabu, saat rumahnya digerebek.
Polisi menyergap tersangka Arif dan menggeledah rumahnya, Rabu (8/9/2021) lalu. Selain menangkap Arif, polisi menyita dari rumahnya barang bukti 18 poket sabu 5,52 gram dan sebuah timbangan elektrik.
“Kasus terbongkar setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang resah akan aktivitas tersangka,” kata Kapolsek Lakarsantri Kompol Arif Sasmita Mahari, Senin (20/9/2021).
“Tersangka mengaku membeli dari temannya. Setiap satu gram dibeli Rp 1, 1 juta,” tambahnya.
Setelah dibeli, lanjut kapolsek, sabu dipecah atau dikemas ulang menjadi paket hemat. Oleh tersangka kemudian dijual kembali dengan harga Rp 200 ribu-Rp 300 ribu per paket hemat.
“Yang bersangkutan sudah mengedarkan sejak enam bulan lalu,” tegasnya.
Tersangka Arif sendiri mengaku nekat menjual sabu-sabu karena pendapatan kerja sebagai pengepul rosokan menurun.
“Hasil jualan sabu untungnya untuk kebutuhan sehari-hari. Anak saya empat,” ungkap Arif sambil menutupi mukannya. Arif mengaku, mendapatkan pasokan sabu dari temannya. Setelah uang pembelian ditransfer, sabu dikirim dengan sistem ranjau.
“Saya ambil kemudian saya pecah menjadi beberapa paket tiap gram. Saya jualnya ke teman-teman (pekerja) bongkar muat,” tutupnya.