FaktualNews.co

Kiai NU Mojokerto Soroti Kejanggalan Aturan Perpres Dana Abadi Pesantren 

Nasional     Dibaca : 840 kali Penulis:
Kiai NU Mojokerto Soroti Kejanggalan Aturan Perpres Dana Abadi Pesantren 
FaktualNews.co/Lutfi.
Tasyakuran DPC PKB Kabupaten Mojokerto bersama PCNU Kabupaten Mojokerto atas terbitnya Perpres nomor 82 tentang pendanaan penyelenggaran pesantren di Ponpes  Al Fallah , Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. 

MOJOKERTO, FaktualNews.co –  Para Kiai dan Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Mojokerto  menyoroti sejumlah pasal yang mengganjal dalam aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Anggaran Pesantren atau Dana Abadi Pesantren.

Pengasuh Ponpes Robithotul Ulum, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, KH Masrihan Ashari mengatakan, para kiai ketakutan apabila pesantren akan diawasi pemerintah dengan terlalu masuk ke dalam mengatur berbagai hal tentang pesantren.

Ia menjelaskan, jika selama ini yang mengatur kurikulum mengatur adalah kewenangan pesantren. Namun sekarang diatur negara.

“Belum lagi soal pendanaan, betul memang negara mulai atau menjanjikan adanya pendampingan. Tetapi juga dengan banyak laporan-laporan keuangan lain yang harus disampaikan,” jelas Mustyar DPC PKB Mojokerto itu, Senin (20/9/2021).

Oleh sebab itu, pihaknya berharap kepada yang memiliki kewenangan dapat memberikan pencerahan atau sosialisasi terkait berbagai isu terkait Perpres tersebut kepada seluruh pengasuh Ponpes.

“Saya titip kepada Bu Ayni Zuhro (Ketua DPC PKB Kabupaten Mojokerto) untuk mengumpulkan para kiai agar diberi penjelasan yang terang terkait Perpres no 82 ini. Hal itu agar para kiai tidak takut menerima bantuan dari pemerintah untuk pesantren,” ungkapnya.

Terpisah, Ketua DPC PKB Kabupaten Mojokerto, Ayni Zuroh menyampaikan, hadirnya Perpres nomor 82 tahun 2021 ini menjadikan legal standing dalam undang-undang pesantren. Kehadiran Perpres ini adalah upaya menghadirkan negara dalam pendidikan pesantren.

“Perpres merupakan legal standing yang melengkapi UU pesantren sebagai wujud hadirnya pemerintah dan negara secara konstitusi terhadap pendidikan pesantren di Indonesia,” terang Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto itu.

Menurutnya, dengan disahkannya Perpres tersebut bisa menjadikan Ponpes mendapat hak yang sama dengan lembaga pendidikan formal laiinya.

“Dengan disahkannya Perpres dan lembaga formal, keduanya punya hak yang sama dalam memperoleh fasilitas anggaran, lulusan, dan materi yang diajarkan juga ikut diakui sebagai bagian pembangunan bangsa ini,” terang Ayni Zuroh.

Hal ini pun ditanggapi secara baik oleh Ketua DPC PKB Kabupaten Mojokerto dan berjanji akan mengawal sampai tingkat Kabupaten.

“Jelas menyambut dengan baik sekaligus mendukung perpres ini dan akan dikawal sampai ke tingkat Kabupaten,” kata Ayni Zuroh

Terkait dengan permintaan para Kiai Mojokerto, Ainy menegaskan, akan segera membentuk tim kecil untuk memberikan sosialisasi dan pemahaman tentang peraturan-peraturan mengenai pesantren ini kepada para pengasuh dan pengurus pondok pesantren yang ada di Kabupaten Mojokerto.

“Ini merupakan buah perjuangan PKB yang selama ini dilakukan, agar pondok pesantren mendapatkan pengakuan dari negara. Tentu, PKB juga akan mengawal hingga aturan-aturan tersebut hingga menjadi Perda di Kabupaten Mojokerto,”pungkasnya.

Diketahui, di dalam UU Pesantren juga diatur tentang dana abadi pesantren dan dana hibah. Dana hibah bisa berasal dari dalam negeri maupun luar negeri yang sah menurut undang-undang yang berlaku.

Pada Pasal 3 dijelaskan, pendanaan penyelenggaraan pesantren dikelola untuk pengembangan fungsi pesantren meliputi fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.

Sedangkan sumber pendanaan penyelenggaraan pesantren diatur di Pasal 4. Disebutkan di pasal tersebut, pendanaan penyelenggaraan pesantren bersumber dari masyarakat, pemerintah pusat, pemerintah daerah, sumber lain yang sah dan tidak mengikat, dan dana abadi pesantren. Dana bisa berupa uang, barang dan jasa. Soal bentuk dana itu diatur di Pasal 5.

Sementara soal dana abadi pesantren diatur di Pasal 23. Pada ayat (1) berbunyi, Pemerintah menyediakan dan mengelola Dana Abadi Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Dijelaskan pada ayat (2), dana abadi pesantren bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan pesantren bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antar generasi.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin