LUMAJANG, FaktualNews.co – Petugas Polres Lumajang menangkap tiga orang tersangka pembuat Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium palsu. Premium abal-abal itu terbuat dari oplosan minyak mentah, BBM jenis pertalite, dan zat pewarna kuning.
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo menjelaskan tiga tersangka itu, masing-masing inisial DH (36) laki-laki alamat di Desa Kabuaran Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang.
Kemudian MY (27) laki-laki warga Desa Pohsangit Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo dan YDA (20) laki-laki alamat di Desa Sumber Wetan Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo.
Tiga tersangka pelaku ditangkap secara bersamaan di rumah DH, saat melakukan pengoplosan dan pengiriman bahan mentah.
“Melakukan perbuatannya pelaku mempunyai peran masing-masing diantaranya DH sebagai pengoplos bahan mentah dengan pewarna khusus yang berwarna kuning sehingga menyerupai BBM jenis premium, DH juga mengakui bahan mentah didapat dari seseorang di Kota Probolinggo dengan harga Rp. 1.650.000,- per drum isi 200 liter, untuk pewarna yang digunakan sebagai campuran dibeli oleh DH dari toko online seharga Rp. 129.000 per botol,” kata Fajar kepada wartawan, Senin (20/09).
Dari salah satu tersangka diperoleh informasi, ada dua tersangka lainnya dengan peran beda yaitu inisial MY dan YDA. Keduanya berperan sebagai kurir pengantar bahan mentah kepada DH.
Dijelaskan Fajar, menurut keterangan DH, premium palsu tersebut dibuat dengan cara mencampur atau mengoplos tiga unsur barang, yakni minyak mentah, pertalite, dan zat pewarna kuning.
Komposisinya, 200 liter minyak mentah, dicampur minyak pertalite sebanyak 35 liter, ditambah 1 sendok makan pewarna kuning sehingga menyerupai BBM jenis premium.
Selanjutnya minyak palsu yang menyerupai BBM premium tersebut sedianya akan dipasarkan kepada masyarakat dengan kisaran harga Rp 280.000,- per 35 liter atau jurigen.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti, di antaranya berupa 10 drum minyak mentah, 1 botol pewarna coloursea, selang warna hijau dengan panjang 3 meter, 1 botol bensin atau premium hasil oplosan, 1 unit pikap Granmax Nopol N-8581-NI dari tangan ketiga tersangka pelaku tersebut.
Menurut Ari perbuatan ketiga pelaku DH, MY dan YDA ini sangatlah tidak bertanggungjawab. Karena BBM palsu yang menyerupai BBM jenis premium ini tidak memenuhi standar mutu yang ditetapkan pemerintah.
Jika dipakai bisa mengakibatkan kerusakan pada kendaraan atau mesin, dan tentunya perbuatan pelaku ini sangat merugikan negara dan masyarakat.
Dengan demikian perbuatan ketiga pelaku ini akan dijerat dengan pasal 54 UURI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.