SURABAYA, FaktualNews.co – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kembali menetapkan tersangka dan menahan debitur nakal pembobol Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang. Yakni, pria berinisial AN.
Kasipenkum Kejati Jatim, Fathur Rohman mengatakan, AN ditetapkan tersangka pada Senin (20/9/2021) kemarin dalam penyidikan yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB. Setelah diperiksa, sekitar pukul 15.00 WIB, yang bersangkutan kemudian dijebloskan ke ruang tahanan.
“Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, kembali melakukan penahanan kepada tersangka kredit fiktif (Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang),” ujarnya dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada media ini, Selasa (21/9/2021).
Lebih lanjut Fathur mengatakan, AN dalam kasus ini berperan sebagai debitur yang membobol Bank Jatim dengan modus memalsukan dokumen-dokumen pengajuan kredit. Akibatnya, badan usaha milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur tersebut menanggung kerugian sekitar Rp 11 miliar.
Penetapan AN sebagai tersangka kata dia, merupakan hasil pengembangan kasus kredit fiktif di Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang dengan tersangka lain berinisial CF. Dimana CF perannya juga sebagai debitur.
“CF ditetapkan tersangka dan ditahan) pada hari Kamis tanggal 16 September 2021 kemarin,” lanjutnya.
Ditambahkan Koordinator Pidsus Kejati Jatim, Teguh Ananto, penahanan para tersangka dilakukan untuk mempercepat penyelesaian perkara.
“Dan berdasarkan syarat objektif dan subjektif telah memenuhi syarat untuk ditahan,” tandasnya.
Dalam kredit kasus fiktif ini, Kejati Jatim sebelumnya telah melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka, terdiri dari dua pegawai Bank Jatim Cabang Kepanjen serta tiga orang debitur. Namun empat orang diantaranya telah menjadi terdakwa karena perkara telah memasuki persidangan.
Perkara korupsi itu berawal dari proses realisasi kredit yang dikucurkan Bank Jatim Cabang Kepanjen senilai Rp100 miliar kepada 10 kelompok debitur pada kurun waktu 2017 hingga September 2019. Tercatat masing-masing kelompok debitur berjumlah tiga hingga 24 anggota.
Para tersangka ini saling bekerja sama untuk merealisasikan kredit itu, meski proses pengajuannya tidak ada satupun yang memenuhi ketentuan. Modusnya dengan meminjam nama-nama orang lain untuk menerima kredit sehingga seolah-olah persyaratan kredit yang diajukan debitur semuanya telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.