FaktualNews.co

Legislator Pusat Asal Lumajang Minta Mantan Napi Teroris Tidak Dikucilkan

Nasional     Dibaca : 535 kali Penulis:
Legislator Pusat Asal Lumajang Minta Mantan Napi Teroris Tidak Dikucilkan
FaktualNews.co/efendi murdiono
Pengawalan Ahmad Dani dari Lapas Lumajang ke kampung halamannya

LUMAJANG, FaktualNews.co – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), diminta memantau dan membina Ahmad Dani Bin Ibrahim, mantan narapidana (napi) teroris asal Samarinda Kalimantan Timur yang telah selesai menjalani hukuman di Lembaga Masyarakat (Lapas) II B Lumajang, Selasa (21/9/2021).

Permintaan ini disampaikan anggota DPR RI asal Lumajang, HM Syaiful Bahri Anshori, melalui telepon selulernya kepada FaktualNews.co, Selasa (21/9/2021) malam.

Syaiful Bahri yang anggota Komisi I itu minta mitra kerjanya (BNPT) agar bekerja sama dengan pemerintah setempat untuk merehabilitasi Ahmad Dani. Harapannya, yang bersangkutan tidak kembali terpengaruh radikalisme.

“BNPT saya harap bisa bersinergi dengan Pemerintah Samarinda agar mantan teroris tersebut tidak termakan ajakan paham radikalisme,” tutur legislator PKB itu, Selasa (21/09).

Anggota DPR RI asal Daerah Pemilihan Jawa Timur IV (Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Jember) meminta masyarakat tempat tinggalnya tidak mengucilkan.

Ini agar terhadap suasana dan kehidupan baru, Ahmad Dani bisa beradaptasi dengan baik, mematuhi aturan pemerintah dan adat setempat.

“Semoga Ahmad Dani menjadi jiwa yang utuh untuk NKRI dan apa yang pernah dilakukan tidak terulang,” ucap Syaiful Bahri.

Diberitakan sebelumnya FaktualNews.co, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Masyarakat (Lapas) Kelas ll B Lumajang telah selesai menjalani masa hukumannya dan dibebaskan Selasa (21/09/2021).

Ahmad Dani yang terlibat kasus bom Gereja Oikumene di Samarinda, bebas setelah menjalani masa hukumannya. Insiden pengeboman ini terjadi pada 13 November 2016. Ahmad Dani divonis 6 tahun 8 bulan.

Kepala Lapas Kelas II B Lumajang, Agus Waono menerangkan  Ahmad Dani Bin Ibrahim telah menjalani masa pidananya dengan mendapatkan total remisi sebanyak 23 bulan 15 hari.

Ahmad Dani menuju kampung halamannya  dikawal petugas kepolisian dan petugas dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

“Ahmad Dani akan mendapatkan pengawalan dari pihak kepolisian dan BNPT saat menuju bandara untuk selanjutnya menuju kampung halamannya di Samarinda, Kalimantan Timur,” kata Agus.

Agus berharap setelah kembali ke masyarakat, Ahmad Dani mampu beradaptasi dan bersosialisasi dengan masyarakat di lingkungannya, dan kembali memulai kehidupannya dengan lebih baik.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah