FaktualNews.co

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Bupati Nganjuk Nonaktif

Hukum     Dibaca : 607 kali Penulis:
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Bupati Nganjuk Nonaktif
FaktualNews/Romza/
Bupati Nganjuk Nonaktif, Novi Rahman Hidayat saat mengikuti persidangan

NGANJUK, FaktualNews.co – Majelis Hakim mengabulkan permohonan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nganjuk dengan menolak eksepsi yang diajukan Bupati Nganjuk Nonaktif, Novi Rahman Hidayat bersama para terdakwa lainnya. Di mana pada sidang sebelumnya Novi dan 5 orang lainnya mengajukan eksepsi supaya dibebaskan dari semua tuntutan JPU.

Penolakan Majelis Hakim ini terjadi saat persidangan lanjutan perkara Tindak Pidana Korupsi  terkait Penerimaan dan Pemberian Uang dalam Mutasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk dengan terdakwa yang mengajukan eksepsi yaitu Novi Rahman Hidhayat, Dupriono mantan Camat Pace, Tri Basuki Widodo mantan Camat Sukomoro, Edie Srianto mantan Camat Tanjunganom, Harianto mantan Camat Berbek, dan Bambang Subagio mantan Camat Loceret.

Sidang tersebut berlangsung pada hari Senin tanggal 20 September 2021 di Rutan Klas IIB Nganjuk dan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Surabaya.

Dicky Andi Firmansyah, Kasi Intelejen Kejari Nganjuk mengatakan, pada persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta serta  Anggota Majelis Hakim  yaitu  Emma Ellyani dan Abdul Gani membacakan putusan sela terhadap nota keberatan (eksepsi) tim penasihat hukum keenam terdakwa yang telah disampaikan sebelumnya.

“Majelis Hakim menyampaikan isi pokok dakwaan sudah mencantumkan tentang identitas lengkap terdakwa. Uraian tentang tindakan yang didakwakan juga telah dianggap majelis hakim sesuai dengan waktu dan tempat,” katanya.

Dicky menjelaskan, adapun amar putusan sela yang dibacakan Majelis Hakim yaitu menolak eksepsi dari terdakwa atau tim penasehat hukum terdakwa. Kemudian menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materiil.

“(Majelis Hakim) menyatakan pemeriksaan perkara pidana dilanjutkan dengan pembuktian dan memerintahkan Penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi dan bukti lain pada sidang selanjutnya. Membebankan biaya perkara hingga putusan akhir,” ungkapnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa JPU telah mempersiapkan kebutuhan untuk agenda sidang selanjutnya.

“Selanjutnya Tim JPU yang tidak lain adalah Andie Wicaksono dan Sri Hani Suliso meminta waktu seminggu untuk menghadirkan saksi-saksi yang masih dirahasiakan identitasnya dalam agenda sidang pembuktian pada hari Senin tanggal 27 September 2021 mendatang,” tandas Dicky.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid