Kriminal

Polisi Kediri Kota Sergap Pengedar Sabu Antarkota Saat Tunggu Pembeli

KEDIRI, FaktualNews.co – Petugas Satresnarkoba Polres Kediri Kota menangkap pengedar narkotika jenis sabu antarkota, yakni JD (40) warga Desa Karangkuten Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto.

JD diamankan petugas di pinggir Jalan Kelurahan Pesantren Kecamatan Pesantren Kota Kediri, saat akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima Satresnarkoba Polres Kediri Kota atas dugaan adanya peredaran narkotika. Petugas melakukan serangkaian penyelidikan mengenai informasi yang diterima tersebut.

“Tersangka kami amankan Minggu sekitar pukul 23.00 WIB, saat berada di Jalan Brigjen Pol IBH Pranoto Kecamatan Pesantren, dan sedang menunggu seseorang untuk melakukan transaksi Narkotika jenis sabu-sabu,” terang Iptu Hendri, Kasubag Humas Polres Kediri Kota, Selasa (21/9/2021).

Setelah dilakukan penggeledahan, di dalam saku celana sebelah kanan bagian depan ditemukan paket sabu seberat 3 gram. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kediri Kota untuk penyidikan lebih lanjut.

“Dari penangkapan tersangka diamankan satu paket sabu 3 gram beserta plastik klip pembungkusnya, satu buah bekas bungkus rokok, satu lembar kertas tisu warna putih dan satu buah ponsel yang digunakan sebagai alat transaksi,” tambah Hendri.

“Atas perbuatannya tersengka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit sebesar Rp. 800 juta dan paling banyak sebesar Rp. 8 Miliar,” pungkas Iptu Hendri.(aji)