Advertorial

Update Status Perkawinan Pasca-Cerai untuk Warga Kota Pasuruan Tidak Lagi Rumit

PASURUAN, FaktualNews.co – Berbagai inovasi dan peningkatan kualitas layanan masyarakat dalam bidang aktualisas data kependudukan terus ditingkatkan oleh Pemerintah Kota Pasuruan.

Antara lain dengan ditandatanganinya Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kota Pasuruan dengan Pengadilan Agama Kota Pasuruan dan Polres Pasuruan Kota terkait Pelayanan Publik di Kota Pasuruan.

Sehingga kini warga yang telah mendapat putusan cerai dari Pengadilan Agama Pasuruan bisa langsung mendapat Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dengan status yang telah berubah dan akan dikirim dengan ojek online secara gratis.

Dengan ditandatanganinya MoU pada hari Selasa 21 September 2021 ini, Pemkot Pasuruan melalui Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil akan melakukan kolaborasi dan sinergi update data dengan Pengadilan Agama untuk memasukkan data warga Kota Pasuruan yang baru saja bercerai melalui aplikasi yang telah tersedia.

Sedangkan Polres Pasuruan Kota akan melakukan pengamanan selama proses persidangan dan saat melakukan sita harta gono-gini milik para pihak.

“Jika ada orang cerai dan statusnya berubah, maka perlu segera diambil tindakan untuk dilakukan tindakan perubahan kartu keluarga atau bantuan lain berupa pendampingan dan bantuan modal,“ ujar Gus Ipul.

Dalam sambutannya Wali Kota Pasuruan, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyampaikan apresiasi atas hadirnya kerjasama ini, karena dapat dijadikan terobosan layanan dalam menghapus layanan dan birokrasi rumit yang identik dengan bantuan pihak ketiga.

“Layanan ini disamping memberikan kemudahan, kecepatan, murah efisien tapi juga sekaligus mengikis praktik-praktik yang tidak baik di lapangan,“ ucap Gus Ipul.

Oleh karena itu Gus Ipul mengajak seluruh Perangkat Daerah untuk menggunakan teknologi dalam memberikan layanan publik. Selain mengurangi kerumunan dan birokrasi yang panjang, juga dapat memudahkan dan mempercepat dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.