MOJOKERTO, FaktualNews.co – Penyidik Polres Mojokerto telah menetapkan dua kakek, P (65) dan W (57) menjadi tersangka dalam kasus pencabulan gadis di bawah umur, PD (15), warga Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.
Kedua pria lansia tersebut tidak ditahan dengan pertimbangan faktor usia dan tingginya kasus penyebaran Covid-19 pada saat penyidikan bulan Juli 2021 lalu.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, pada saat keduanya ditetapkan sebagai tersangka, kondisi pendemi Covid-19 di Indonesia tinggi, terutama Kabupaten Mojokerto.
“Kami tetap berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum. Namun pada saat itu, pertengahan bulan Juli, Covid-19 lagi tinggi-tingginya di Indonesia, kami mempertimbangkan itu, selain daripada usia para tersangka yang sudah cukup tua, satu 57 tahun dan satunya 65 tahun,” kata Andaru saat dikonfirmasi FaktualNews.co di kantornya, Rabu (22/9/2021).
Selain itu, jelas Andaru, pihaknya juga melihat kedua tersangka itu ketika dipanggil untuk menjalani pemeriksaan selalu hadir. “Jadi saya anggap kooperatif,” katanya menegaskan.
Saat ini, berkas perkara tersangka W telah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. Sedangkan berkas perkara tersangka P masih dalam proses penelitian.
Berita sebelumnya:
• Kemiskinan dan Trauma Gadis Belia Korban Pemerkosaan, Wabup Mojokerto: Harus Jadi Perhatian
• Gadis Belia Korban Perkosaan Dua Kakek di Mojokerto Tak Berani Keluar Rumah
• Kebacut, Dua Kakek di Mojokerto Hamili Seorang Gadis di Bawah Umur
“Satu tersangka inisial W yang melakukan persetubuhan terhadap korban, berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan. Mungkin dalam minggu ini kita atur untur pelimpahannya. Untuk tersangka satu lagi yang melakukan pencabulan berinisial P, saat ini berkasnya sudah di kejaksaan juga untuk diteliti oleh kejaksaan,” jelas Andaru.
Andaru menjelaskan, kedua tersangka dijerat pasal yang berbeda. Tersangka W dikenai pasal tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak di bawah umur. Sedangkan tersangka P dikenakan pasal pencabulan.
“Ancaman hukamannya 15 tahun penjara,” tandas mantan Kasatreskrim Polres Kabupaten Malang itu.
Sementara, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko membenarkan, bahwa telah menerima Surat Perintah Dimulainya Peryedikan (SPDP) perkara dua pria lansia itu dari Polres Mojokerto.
“Kami telah menerima SPDP dan kemudian sudah kami tunjuk jaksa untuk melakukan penelitian. Selanjutnya apakah berkas perkara ini nanti lengkap atau masih ada kekurangan, nanti kita P19,” terangnya.
Soal penahanan, Yoko belum bisa memastikan. Dia mengatakan akan menentukan sikap pada saat tahap dua.
“Untuk masalah penahan tersangka W dan P, itu nanti kita akan melihat, karena kami memiliki hak melakukan penahanan pada saat tahap dua. Nanti kita tentukan sikap pada tahap dua,” pungkas Ivan.